BREAKING NEWS
Jumat, 25 April 2025

Komisi I DPR RI Bahas Revisi RUU TNI, TB Hasanudin Soroti Rencana Penempatan TNI di Jabatan Sipil

Putri Purwita Sari - Senin, 03 Maret 2025 21:51 WIB
180 view
Komisi I DPR RI Bahas Revisi RUU TNI, TB Hasanudin Soroti Rencana Penempatan TNI di Jabatan Sipil
Komisi I DPR RI Bahas Revisi RUU TNI
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTAKomisi I DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan pakar untuk membahas revisi Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Salah satu hal yang menjadi sorotan dalam rapat tersebut adalah rancangan aturan yang memungkinkan perwira TNI menduduki jabatan-jabatan sipil di luar pos-pos yang selama ini diatur dalam undang-undang.

Anggota Komisi I dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) TB Hasanudin memberikan pandangan kritis terhadap rencana tersebut.

Baca Juga:

Hasanudin khawatir bahwa kebijakan ini akan membawa kembali praktik dwifungsi ABRI yang pernah diterapkan pada masa Orde Baru.

Menurutnya, meski memungkinkan bagi TNI untuk menduduki jabatan sipil, hal tersebut harus dilakukan secara selektif dan tidak sembarangan.

Baca Juga:

"Kekhawatiran bahwa dengan ditempatkannya para perwira di lembaga atau kementerian menurut hemat saya tidak relevan lagi kalau dihubungkan akan kembalinya kepada dwifungsi," ujarnya dalam rapat tersebut yang berlangsung di kompleks parlemen, Senayan, Senin (3/3/2025).

Hasanudin juga menambahkan bahwa penempatan TNI di jabatan sipil seharusnya tidak merugikan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Justru menurut saya pribadi, saya takutkan adalah kasihan kepada PNS-nya," imbuhnya.

Lebih lanjut, Hasanudin menegaskan bahwa penempatan perwira TNI di jabatan sipil harus dilakukan dengan seleksi yang ketat.

Jika suatu jabatan membutuhkan seorang perwira TNI, maka penempatan tersebut harus berdasarkan permintaan dari lembaga atau kementerian yang bersangkutan dan harus sesuai dengan kemampuan personel militer tersebut.

"Boleh saja sebuah jabatan diisi oleh militer, tetapi harus selektif.

Saya sepakat menempatkannya, saya sepakat misalnya dia memang sangat dibutuhkan dan sesuai permintaan menterinya. Ketiga, juga harus kapabel," terang Hasanudin.

Sebagai contoh, Hasanudin menilai bahwa perwira TNI yang memiliki latar belakang pendidikan di bidang pertanian, seperti lulusan Institut Pertanian Bogor (IPB), dapat ditempatkan di Kementerian Pertanian.

Namun, bagi perwira yang hanya lulus dari Akademi Militer (Akmil), mereka harus memperoleh pelatihan tambahan terlebih dahulu untuk dapat menyesuaikan diri dengan jabatan yang membutuhkan keahlian khusus.

"Oh dia lulusan IPB, tempatkan di Kementan. Kalau hanya lulus di Akmil, ya mohon maaf kami belajarnya bertempur. Tapi kalau ditempatkan misalnya di Bulog, ya harus belajar sedikit, mungkin belajar banyak," tuturnya.

(dc/p)

Editor
: Putri Purwita Sari
Tags
beritaTerkait
Komisi I DPR Minta Panglima TNI Evaluasi Maraknya Kasus Kriminal Prajurit
Golkar Jamin Dwifungsi ABRI Tidak Akan Kembali dalam Revisi UU TNI
ISDS Kritik RUU TNI: Perpanjangan Usia Pensiun Berisiko Stagnasi Karir TNI
Pemerintah Pastikan Revisi RUU TNI Tak Kembalikan Dwifungsi ABRI
DPR Bahas Revisi UU TNI: Usulan 16 Jabatan Sipil untuk TNI Aktif Tanpa Mundur
Ketua Komisi I DPR Ungkap 3 Klaster Pembahasan di Rapat Panja RUU TNI
komentar
beritaTerbaru