Refly Harun Minta Kasus Dugaan Ijazah Jokowi Dihentikan, Sebut Tak Layak Dilanjutkan
JAKARTA Koordinator Tim Hukum Tifa and Roy&039s Advocate (Troya), Refly Harun, meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menghentika
NASIONAL
JAKARTA -Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, Muhammad Sarmuji, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak akan mengembalikan dwifungsi ABRI.
Ia menjelaskan, revisi ini justru memberi batasan yang jelas terkait keterlibatan anggota TNI dalam jabatan sipil.
"Dwifungsi TNI tidak mungkin kembali. RUU TNI justru memberikan limitasi terhadap anggota TNI yang ingin masuk dalam jabatan sipil. Posisi yang bisa diisi oleh TNI aktif hanya berkaitan dengan tugas dan fungsi TNI, selain itu, mereka harus pensiun jika hendak berkarir di dunia sipil," ujar Sarmuji dalam keterangannya, Kamis (20/3/2025).
Dalam revisi UU TNI yang baru, Sarmuji menjelaskan bahwa hanya ada 14 posisi jabatan publik yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI.
Hal ini untuk memastikan agar tidak ada rangkap jabatan yang bisa terjadi.
"Kami tidak ingin seperti masa lalu, di mana anggota TNI menduduki posisi seperti lurah, bupati, wali kota, gubernur, pimpinan perusahaan negara, bahkan rektor tanpa pensiun. Dengan revisi ini, jika prajurit TNI hendak menduduki jabatan sipil, mereka harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif," tegasnya.
Sarmuji juga menambahkan bahwa penempatan TNI di kementerian atau lembaga tertentu dilakukan untuk memperkuat kapasitas negara dalam bidang tertentu, terutama yang membutuhkan keahlian khusus TNI, seperti penguatan lembaga siber dan penanggulangan terorisme.
"Sebagai contoh, penguatan lembaga siber dan sandi negara memerlukan kompetensi anggota TNI. Selain itu, kolaborasi antara Polri dan TNI juga penting dalam memperkuat ketahanan nasional, terutama dalam menghadapi ancaman terorisme," jelas Sarmuji.
Lebih lanjut, Sarmuji mengatakan bahwa dalam praktiknya, penempatan TNI di beberapa kementerian dan lembaga sudah dilakukan, namun dengan revisi UU TNI, status hukum mereka akan diperkuat.
Beberapa lembaga yang sudah dijabat oleh TNI namun belum memiliki payung hukum yang jelas antara lain Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Pemberantasan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
Sarmuji menegaskan bahwa meskipun ada revisi UU TNI, norma-norma yang ada, seperti larangan bagi TNI untuk berpolitik praktis dan berbisnis, tetap akan dipertahankan.
JAKARTA Koordinator Tim Hukum Tifa and Roy&039s Advocate (Troya), Refly Harun, meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menghentika
NASIONAL
JAKARTA Enam relawan Indonesia yang mengikuti misi kemanusiaan Global Sumud Land Convoy (GSLC) untuk Palestina telah tiba kembali di Tan
NASIONAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) diperkirakan masih menghadapi tekanan dalam beberapa waktu ke depan. Sejuml
EKONOMI
JAKARTA Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyoroti rencana pemerintah mewajibkan pelajaran Bahasa Prancis di seluruh jenjang pendidik
PENDIDIKAN
JAKARTA Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono memastikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ekspor PT Danantara Sumberdaya Indonesia (
EKONOMI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto kembali mendorong penguatan penguasaan bahasa asing di lingkungan pendidikan nasional. Setelah sebelumny
NASIONAL
JAKARTA PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menyerahkan sejumlah dokumen legalitas perusahaan
NASIONAL
MEDAN Personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara mendapat perlawanan saat melakukan penggerebekan terhadap terduga pengedar
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) selama sepekan perdagangan 2529 Mei 2026 ditutup melemah. Bursa Efek Indonesia (BEI
EKONOMI
JAKARTA Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia (ORI) meminta Ketua Ombudsman nonaktif Hery Susanto mengundurkan diri dari jabatannya se
HUKUM DAN KRIMINAL