BREAKING NEWS
Rabu, 18 Juni 2025

Kejagung Tanggapi Dugaan Kejanggalan dalam Pelelangan Saham PT Gunung Bara Utama

Putri Purwita Sari - Rabu, 05 Maret 2025 21:28 WIB
285 view
Kejagung Tanggapi Dugaan Kejanggalan dalam Pelelangan Saham PT Gunung Bara Utama
Kejagung Tanggapi Dugaan Kejanggalan dalam Pelelangan Saham PT Gunung Bara Utama
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, buka suara mengenai dugaan kejanggalan yang terjadi dalam proses pelelangan saham PT Gunung Bara Utama (GBU) terkait dengan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Febrie menjelaskan bahwa proses pelelangan dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung, dan pihak Jampidsus tidak memiliki kendali lebih lanjut terkait langkah-langkah pasca-penyitaan.

"Proses itu (pelelangan), kalau barang penyitaan yang dilakukan oleh penyidik di Jampidsus selalu diserahkan ke PPA pengembalian aset," ujar Febrie di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Rabu (5/3/2025).

Baca Juga:

Dia menambahkan, pihaknya tidak terlibat dalam proses lelang selanjutnya karena pemulihan aset sepenuhnya menjadi kewenangan PPA. "Sehingga kita tidak tahu proses selanjutnya. Siapa yang ngitung, siapa yang ikut lelang, siapa pemenang ada di badan pemulihan aset," lanjut Febrie.

Baca Juga:

Namun, Koordinator Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Ronald Loblobly, sebelumnya menyampaikan sejumlah kejanggalan dalam proses lelang tersebut.

Salah satunya adalah pengumuman lelang yang hanya dilakukan sekali di surat kabar nasional tanpa ada pengumuman di kota atau kabupaten tempat barang sitaan berada.

"Padahal, berdasarkan pasal 60 angka 1 Peraturan Menkeu RI Nomor 213/PMK.06/2020 tentang petunjuk pelaksanaan lelang, surat kabar yang digunakan untuk mengumumkan lelang harus terbit dan atau beredar di kota atau kabupaten barang berada," ujar Ronald dalam diskusi publik yang berlangsung beberapa waktu lalu.

Ronald juga menyebutkan bahwa proses lelang yang dilakukan dengan limit lelang barang rampasan sebesar Rp 1,9 triliun, yang diduga menguntungkan pemenang lelang, PT Indobara Utama Mandiri, berpotensi menimbulkan kerugian negara.

"Dugaan kerugian negara sedikitnya sebesar Rp 9 triliun, serta telah menyebabkan sasaran pemulihan aset megakorupsi Jiwasraya dalam konteks pembayaran kewajiban uang pengganti oleh Terpidana Heru Hidayat menjadi tidak optimal," kata Ronald.

Penyidik Kejagung saat ini tengah menindaklanjuti masalah ini, dengan sembilan tersangka yang telah dijerat dalam kasus korupsi Jiwasraya.

Editor
: Putri Purwita Sari
Tags
beritaTerkait
Kuasa Hukum Tom Lembong Protes Penyitaan Laptop dan iPad oleh Kejagung: Halangi Hak Membela Diri
Uang Sitaan Rp11,8 Triliun dari Wilmar Group: Akan Dibawa ke Mana?
Marcella Santoso Minta Maaf Usai Sebar Narasi Negatif Soal Jaksa Agung hingga Presiden Prabowo
Empat Tersangka Ditahan, Polda Aceh Bongkar Skandal Pembiayaan Fiktif Rp 48 Miliar di BPRS Gayo
Dirut PT Sritex Kembali Dipanggil Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank Pelat Merah
Menteri PPPA: Kekerasan Seksual Terbanyak Terjadi di Rumah Tangga, Korban Didominasi Perempuan
komentar
beritaTerbaru