Iran Tutup Selat Hormuz, Ketegangan Timur Tengah Kembali Memuncak
TEHERAN Situasi geopolitik di Timur Tengah kembali memanas setelah Iran mengumumkan penutupan Selat Hormuz untuk seluruh lalu lintas kap
INTERNASIONAL
Jakarta– Pengamat Ekonomi dari Universitas Muhammadiyah Bengkulu, Surya Vandiantara, menilai Presiden Prabowo Subianto dapat menunda kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang direncanakan berlaku mulai 1 Januari 2025. Meski sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Surya menilai tarif PPN dapat diubah dengan kebijakan politik yang tepat.
Surya menjelaskan, meski kenaikan PPN ini sudah diatur dalam Undang-Undang HPP, Presiden Prabowo memiliki kewenangan untuk mengajukan perubahan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2025. “Tersedia ruang bagi pemerintah untuk mengajukan RAPBN Penyesuaian apabila ada perubahan kebijakan fiskal,” kata Surya, Kamis (26/12/2024). Dalam UU HPP, pasal 7 ayat (3) mengatur bahwa tarif PPN dapat diubah antara 5 hingga 15 persen. Perubahan tarif PPN ini dapat dilakukan melalui peraturan pemerintah setelah dibahas dan disetujui oleh DPR. “Dengan mekanisme ini, pemerintah dapat menyesuaikan tarif PPN 12 persen melalui APBN Perubahan,” tegasnya.
Surya menambahkan, kemungkinan besar perubahan tarif PPN ini akan mendapat dukungan penuh dari DPR. Sebagian besar fraksi di DPR kini tergabung dalam koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran, yang memungkinkan perubahan ini berjalan lancar. “Jika Presiden Prabowo mengajukan perubahan ini, saya yakin DPR akan memberikan dukungan penuh,” ujarnya. Setelah RAPBN disetujui oleh DPR dan menjadi Undang-Undang APBN, pemerintah kemudian bisa mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait tarif PPN. Artinya, keputusan ini bisa dilakukan jika Presiden Prabowo memiliki kemauan politik yang kuat.
Sementara itu, kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen tetap akan berlaku mulai Januari 2025, sesuai dengan amanat UU HPP. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan bahwa pemerintah tetap akan melaksanakan kebijakan tersebut. Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, beberapa kebijakan stimulus akan diterapkan. Salah satunya adalah dengan memberikan keringanan PPN bagi rumah tangga berpendapatan rendah, yang hanya akan dikenakan tarif 11 persen, karena 1 persen PPN ditanggung pemerintah.
Beberapa barang dan jasa tertentu yang akan dibebaskan dari PPN meliputi barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, telur, susu, dan sayur-sayuran. Selain itu, layanan kesehatan, pendidikan, asuransi, dan transportasi umum juga akan tetap bebas PPN. Beberapa barang lain, seperti vaksin, buku pelajaran, listrik (untuk rumah tangga dengan daya di bawah 6600 VA), dan bahan baku kerajinan perak juga tidak akan dikenakan PPN.
(Christie)
TEHERAN Situasi geopolitik di Timur Tengah kembali memanas setelah Iran mengumumkan penutupan Selat Hormuz untuk seluruh lalu lintas kap
INTERNASIONAL
JAKARTA Pengurus Besar Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PB PASI) menyambut positif kebijakan pemerintah terkait penerapan anggaran m
OLAHRAGA
MEDAN Kebakaran hebat melanda sebuah pabrik plastik dan mainan yang berada di Jalan Ladang, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sabtu (20
PERISTIWA
BANDA ACEH Tokoh masyarakat Aceh, Suryadi Djamil, M.I.Kom atau yang akrab disapa Om Sur, mengapresiasi tingginya antusiasme masyarakat A
AGAMA
MEDAN Kebakaran hebat melanda empat kapal ikan yang sedang bersandar di dermaga Jalan Gabion, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Bela
PERISTIWA
JAKARTA Pengamat politik senior Boni Hargens menilai pelibatan personel Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam jabatan sipil merupa
POLITIK
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I tahun 2026 mencapai 5,61 persen seca
EKONOMI
JAKARTA Oditurat Militer II07 Jakarta memutuskan tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim terhadap empat anggota Badan Intel
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memastikan pemerintah tidak akan melakukan impor beras konsumsi dalam waktu dekat
EKONOMI
JAKARTA Roy Suryo berencana mengajukan penangguhan penahanan setelah ditahan oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penyebaran tudin
HUKUM DAN KRIMINAL