Sadis! Sopir Taksi Online Dihabisi, Pelaku Dihukum Seumur Hidup
MEDAN Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Fadli (45), terdakwa kasus pembunuhan be
Hukum dan Kriminal
PEKALONGAN -Wakil Bupati Pekalongan, Sukirman, akhirnya memberikan klarifikasi terkait viralnya komentar kasar yang ditulis di akun Instagram Bupati Fadia A Rafiq.
Kejadian tersebut mengundang perhatian publik setelah warganet mengkritik masalah anggaran, yang kemudian direspons dengan kata-kata keras melalui akun IG Bupati Pekalongan.
Sukirman menjelaskan bahwa komentar tersebut bukan berasal langsung dari Fadia A Rafiq, melainkan dari admin yang mengelola akun Instagram tersebut.
"Ya sudah clear sih itu, enggak masalah. Cuma kekeliruan admin saja," ujar Sukirman dalam pernyataan resmi setelah rapat di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Komplek Gubernur Jawa Tengah.
Menurut Sukirman, pihaknya sudah mengevaluasi admin yang bersangkutan, meskipun tidak sampai membebastugaskannya.
"Adminnya kita evaluasi, tidak (dibebastugaskan), kita evaluasi masihan," tambahnya.
Sukirman juga berharap agar warga Pekalongan tetap mengajukan kritik dengan cara yang lebih santun dan membangun.
Kejadian ini berawal dari laporan Fatih mengenai kondisi jalan rusak di wilayah tersebut yang diunggah ke akun Instagram Bupati Pekalongan.
Dalam komentar tersebut, seorang pengguna bernama Raya Aulia Rakhman menanyakan soal peresmian RS Ki Ageng Sedayu, dan bertanya mengenai anggaran yang belum keluar.
Komentar tersebut mendapat balasan keras dari admin yang mengelola akun Bupati, yang mengatakan: "Mulutmu kalo ngomong ojo kurang ajar, diperiksa penegak hukum mampus koe mengko! Urusan anggaran rak keluar, anggaran opo? Jangan sampai dicari koe, rak iso kasih pertanggung jawabkan omonganmu! #admin."
Meskipun sudah terjadi klarifikasi, Sukirman menegaskan pentingnya menjaga komunikasi yang baik dan berbudi pekerti dalam menyampaikan kritik.
Profil Singkat Fadia A Rafiq
Fadia A Rafiq, Bupati Pekalongan, dikenal sebagai seorang wanita yang berasal dari dunia hiburan.
Ia adalah anak pedangdut A Rafiq dan memulai karier politiknya pada 2011 sebagai Wakil Bupati Pekalongan.
Sejak terpilih kembali dalam Pilkada 2024, Fadia A Rafiq juga memegang jabatan sebagai Bupati Pekalongan.
Di luar dunia politik, ia memiliki latar belakang pendidikan yang cukup mentereng, dengan gelar S-3 dari Universitas UNTAG Semarang.
Fadia A Rafiq juga tercatat memiliki kekayaan yang signifikan, dengan total kekayaan sekitar Rp 86 miliar, yang mencakup 26 tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa daerah.
(tb/a)
MEDAN Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Fadli (45), terdakwa kasus pembunuhan be
Hukum dan Kriminal
CIREBON Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendorong kalangan santri untuk tidak hanya menjadi penjaga nilai moral dan spiritual bangs
Pemerintahan
JAKARTA Selebgram Lisa Mariana hadir di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebag
Entertainment
BANDA ACEH Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah menerima audiensi Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI)
Ekonomi
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menelaah laporan dugaan korupsi yang menyeret Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja. a
Hukum dan Kriminal
SOLO Presiden ke7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menegaskan keaslian dokumen pendidikannya saat menerima kunjungan pengurus
Nasional
JAMBI Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi telah memberhentikan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang Januari hingga September 2025
Pemerintahan
DENPASAR Tim Satgas Pangan Polda Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap dua distributor beras di wilayah Kota Denpasar, Jumat
Ekonomi
JAYAPURA Tim Subsatgas Investigasi Operasi Damai Cartenz menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap II ke Kejaksaan Negeri Jayapura, J
Nasional
SOLO Ketua Umum Pro Jokowi (Projo), Budi Arie Setiadi, memilih irit bicara soal kemungkinan organisasi relawan pendukung Presiden ke7 J
Politik