Pria di Siantar Ditangkap usai Sebar Foto Wanita Hasil Edit AI Tanpa Busana di Instagram
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial TH, warga Pematangsiantar, yang diduga menyebarkan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN– Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Fadli (45), terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap sopir taksi online Janmus Welman Simanjuntak.
Vonis dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Evelyne Napitupulu didampingi Cipto Hosari P. Nababan dan Philip Mark Soentpiet sebagai hakim anggota, dalam sidang di Ruang Cakra 5 PN Medan, Kamis (23/10/2025) petang.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Fadli, warga Jalan Bunga Kardiol, Desa Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan, terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.Baca Juga:
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fadli dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Evelyne saat membacakan amar putusan.
Hakim menyebut tidak ada hal yang meringankan perbuatan terdakwa. Sementara hal yang memberatkan, perbuatan Fadli telah mengakibatkan korban meninggal dunia, menyebabkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban, dan terdakwa diketahui pernah dihukum sebelumnya.
"Keadaan meringankan tidak ada," tegas Evelyne.
Putusan tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan, Novalita Endang Suryani Siahaan, yang sebelumnya juga menuntut hukuman penjara seumur hidup terhadap Fadli.
Usai mendengar putusan, terdakwa Fadli langsung menyatakan banding di hadapan majelis hakim.
Jaksa pun turut mengajukan banding atas putusan tersebut.
Kasus ini berawal pada Minggu (23/2/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Fadli merencanakan perampokan dengan cara memesan taksi online melalui aplikasi Indriver, sambil menyiapkan sebila pisau tajam yang sudah diasah.
Sekitar pukul 19.00 WIB, Fadli memesan perjalanan dengan titik jemput di Jalan Bunga Pariama, Desa Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan, menuju Jalan Eka Rasmi, Kecamatan Medan Johor.
Korban Janmus Welman Simanjuntak datang menjemput menggunakan mobil Toyota Avanza.
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial TH, warga Pematangsiantar, yang diduga menyebarkan
HUKUM DAN KRIMINAL
SIMALUNGUN Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) terus mengawal percepatan pemulihan infrastruktur pascab
PEMERINTAHAN
SOLOK Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera terus mengawal pemanfaatan tambahan Tra
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menyelesaikan proses verifikasi dan analisis terhadap laporan penolakan grat
NASIONAL
JAKARTA Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 20132021, Yudi Purnomo, menegaskan bahwa klaim kuasa hukum tersang
NASIONAL
JAKARTA Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritisi penyerahan penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaks
NASIONAL
JAKARTA Nama Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Kuntadi, menjadi perhatian publik setelah diusulkan sebagai calon Jaksa
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menjelaskan isi boks yang dibawa tim penyidik Polri saat mendatangi Gedung Bundar Kejagung,
NASIONAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja sekaligus bersilaturahmi ke Direktorat
NASIONAL
BINJAI Dosen sekaligus tokoh Kota Binjai, Dr. Agus Purwanto, M.Kesos, memberikan motivasi kepada para siswa baru SMA Negeri 7 Binjai dal
PENDIDIKAN