BREAKING NEWS
Kamis, 16 April 2026

Sadis! Sopir Taksi Online Dihabisi, Pelaku Dihukum Seumur Hidup

Zulkarnain - Jumat, 24 Oktober 2025 16:07 WIB
Sadis! Sopir Taksi Online Dihabisi, Pelaku Dihukum Seumur Hidup
sidang di Ruang Cakra 5 PN Medan, Kamis (23/10/2025).(Foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Namun di tengah perjalanan, Fadli secara tiba-tiba menggorok leher korban menggunakan pisau dan menusuk tubuhnya berkali-kali hingga meninggal dunia.

Setelah memastikan korban tewas, Fadli mengendarai mobil korban menuju Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, dan membuang jasad Janmus di semak-semak.

Ia kemudian membawa mobil tersebut ke rumah kosong di kawasan Ladang Bambu untuk membersihkannya dari bercak darah.

Tak berhenti di situ, Fadli menghubungi seorang rekannya bernama Halda (DPO) untuk menjual mobil korban seharga Rp25 juta. Namun, rencana itu batal karena adanya bekas darah yang sulit dihapus.

Polisi akhirnya berhasil menangkap Fadli pada Senin (24/2/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, sehari setelah aksi pembunuhan brutal itu dilakukan.*

(M/006)

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru