BREAKING NEWS
Kamis, 16 April 2026

Sadis! Sopir Taksi Online Dihabisi, Pelaku Dihukum Seumur Hidup

Zulkarnain - Jumat, 24 Oktober 2025 16:07 WIB
Sadis! Sopir Taksi Online Dihabisi, Pelaku Dihukum Seumur Hidup
sidang di Ruang Cakra 5 PN Medan, Kamis (23/10/2025).(Foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN– Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Fadli (45), terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap sopir taksi online Janmus Welman Simanjuntak.

Vonis dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Evelyne Napitupulu didampingi Cipto Hosari P. Nababan dan Philip Mark Soentpiet sebagai hakim anggota, dalam sidang di Ruang Cakra 5 PN Medan, Kamis (23/10/2025) petang.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Fadli, warga Jalan Bunga Kardiol, Desa Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan, terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

Baca Juga:

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fadli dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Evelyne saat membacakan amar putusan.

Hakim menyebut tidak ada hal yang meringankan perbuatan terdakwa. Sementara hal yang memberatkan, perbuatan Fadli telah mengakibatkan korban meninggal dunia, menyebabkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban, dan terdakwa diketahui pernah dihukum sebelumnya.

"Keadaan meringankan tidak ada," tegas Evelyne.

Putusan tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan, Novalita Endang Suryani Siahaan, yang sebelumnya juga menuntut hukuman penjara seumur hidup terhadap Fadli.

Usai mendengar putusan, terdakwa Fadli langsung menyatakan banding di hadapan majelis hakim.

Jaksa pun turut mengajukan banding atas putusan tersebut.

Kasus ini berawal pada Minggu (23/2/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Fadli merencanakan perampokan dengan cara memesan taksi online melalui aplikasi Indriver, sambil menyiapkan sebila pisau tajam yang sudah diasah.

Sekitar pukul 19.00 WIB, Fadli memesan perjalanan dengan titik jemput di Jalan Bunga Pariama, Desa Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan, menuju Jalan Eka Rasmi, Kecamatan Medan Johor.

Korban Janmus Welman Simanjuntak datang menjemput menggunakan mobil Toyota Avanza.

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru