Blusukan ke Senen, Prabowo Berkomitmen Bangun Perumahan Layak untuk Warga
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan blusukan ke permukiman warga di bantaran rel kawasan Senen, Jakarta Pusat, pada Ka
POLITIK
MEDAN– Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, mengungkapkan kritik tajam terhadap vonis yang dijatuhkan oleh hakim kepada Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi timah. Melalui akun Twitter-nya pada Kamis (26/12/2024), Mahfud menilai putusan tersebut tidak logis dan bertentangan dengan rasa keadilan.
Mahfud MD mempertanyakan vonis ringan yang diterima Harvey Moeis meskipun terdakwa didakwa terlibat dalam kasus mega-korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun. Jaksa sebelumnya menuntut agar Harvey dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar serta uang pengganti sebesar Rp210 miliar, namun hakim hanya menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti sebesar Rp212 miliar.
“Tak logis, menyentak rasa keadilan. Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU Rp300 T. Oleh jaksa hanya dituntut 12 tahun penjara dengan denda Rp1 M dan uang pengganti hanya dengan Rp210 M. Vonis hakim hanya 6,5 tahun plus denda dan pengganti dengan total Rp212 M. Duh Gusti, bagaimana ini?” cuit Mahfud MD.
Vonis yang Kontroversial
Pada Senin (23/12/2024), Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada Harvey Moeis. Hakim Ketua Eko Aryanto menyatakan bahwa hukuman 12 tahun penjara yang dituntut jaksa terlalu berat dan tidak sebanding dengan kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa. Harvey terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) terkait pertambangan timah ilegal yang merugikan negara triliunan rupiah.
Namun, Mahfud MD tidak setuju dengan keputusan tersebut, menilai bahwa vonis yang dijatuhkan jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Menurut Mahfud, keputusan ini sangat menyentak rasa keadilan, mengingat besarnya kerugian yang ditimbulkan oleh kasus tersebut.
Kasus Korupsi Timah: Kerugian Negara hingga Rp300 Triliun
Kasus ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk Harvey Moeis yang diduga berperan dalam mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah Tbk. Harvey bersama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, serta smelter swasta lainnya, diduga menikmati keuntungan hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebesar Rp420 miliar.
Majelis Hakim juga memutuskan bahwa Harvey Moeis dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Jika tidak membayar uang pengganti, Harvey akan dihukum dengan pidana tambahan berupa kurungan.
Sebelumnya, terdakwa lainnya dalam kasus ini, Suparta, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), dijatuhi vonis 8 tahun penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4,5 triliun. Suparta juga dijatuhi pidana tambahan berupa kurungan jika tidak mampu membayar uang pengganti tersebut.
Tanggapan Mahfud MD terhadap Kebijakan Hukum Internasional
Mahfud MD juga menyentil kebijakan hukum negara lain, seperti China, yang menjatuhkan hukuman mati terhadap koruptor kelas berat. Ia membandingkan kebijakan tersebut dengan kebijakan di Indonesia yang dianggapnya lebih longgar dalam menangani kasus-kasus korupsi.
“Pemerintah China menjatuhkan hukuman mati kepada ex pimpinan Bank of China Liu karena terbukti korupsi dan bertindak sewenang-wenang,” tulis Mahfud. Ia menambahkan, pemerintah China memberikan hukuman mati untuk mendidik rakyatnya yang berjumlah lebih dari 1,4 miliar orang, yang menurutnya sangat kontras dengan hukuman yang diberikan di Indonesia.
(Christie)
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan blusukan ke permukiman warga di bantaran rel kawasan Senen, Jakarta Pusat, pada Ka
POLITIK
MAKASSAR Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memastikan bahwa stok beras nasional dalam kondisi aman meskipun dampak fenomena El Nino di
EKONOMI
MEDAN Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara melaporkan temuan 387 kasus suspek campak sepanjang Januari hingga Maret 2026. Da
KESEHATAN
JAKARTA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan bahwa aktivis KontraS, Andrie Yunus, menjadi korban penyiraman zat kimia
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan yang menyebutkan bahwa pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama Ya
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang melibatkan mantan Menteri
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mengeluarkan lima desakan terkait pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kon
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Piala Gubernur Sumatera Utara (Sumut) 2025/2026 mencatatkan sejarah sebagai Liga 4 pertama di Indonesia yang menggunakan operator
OLAHRAGA
MEDAN MARELAN Puskesmas Rengas Pulau di bawah pimpinan dr. Voidance Bakara terus berinovasi untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi
KESEHATAN
PADANGSIDIMPUAN Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Tabagsel, Yusrizal Nasution, bersama anggota organisasi, melakukan kunjungan
NASIONAL