BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

Mahfud MD Kritik Vonis Ringan untuk Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi Timah

BITVonline.com - Kamis, 26 Desember 2024 12:26 WIB
127 view
Mahfud MD Kritik Vonis Ringan untuk Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi Timah
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN– Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, mengungkapkan kritik tajam terhadap vonis yang dijatuhkan oleh hakim kepada Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi timah. Melalui akun Twitter-nya pada Kamis (26/12/2024), Mahfud menilai putusan tersebut tidak logis dan bertentangan dengan rasa keadilan.

Mahfud MD mempertanyakan vonis ringan yang diterima Harvey Moeis meskipun terdakwa didakwa terlibat dalam kasus mega-korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun. Jaksa sebelumnya menuntut agar Harvey dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar serta uang pengganti sebesar Rp210 miliar, namun hakim hanya menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti sebesar Rp212 miliar.

“Tak logis, menyentak rasa keadilan. Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU Rp300 T. Oleh jaksa hanya dituntut 12 tahun penjara dengan denda Rp1 M dan uang pengganti hanya dengan Rp210 M. Vonis hakim hanya 6,5 tahun plus denda dan pengganti dengan total Rp212 M. Duh Gusti, bagaimana ini?” cuit Mahfud MD.

Baca Juga:

Vonis yang Kontroversial

Pada Senin (23/12/2024), Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada Harvey Moeis. Hakim Ketua Eko Aryanto menyatakan bahwa hukuman 12 tahun penjara yang dituntut jaksa terlalu berat dan tidak sebanding dengan kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa. Harvey terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) terkait pertambangan timah ilegal yang merugikan negara triliunan rupiah.

Baca Juga:

Namun, Mahfud MD tidak setuju dengan keputusan tersebut, menilai bahwa vonis yang dijatuhkan jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Menurut Mahfud, keputusan ini sangat menyentak rasa keadilan, mengingat besarnya kerugian yang ditimbulkan oleh kasus tersebut.

Kasus Korupsi Timah: Kerugian Negara hingga Rp300 Triliun

Kasus ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk Harvey Moeis yang diduga berperan dalam mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah Tbk. Harvey bersama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, serta smelter swasta lainnya, diduga menikmati keuntungan hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebesar Rp420 miliar.

Majelis Hakim juga memutuskan bahwa Harvey Moeis dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Jika tidak membayar uang pengganti, Harvey akan dihukum dengan pidana tambahan berupa kurungan.

Sebelumnya, terdakwa lainnya dalam kasus ini, Suparta, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), dijatuhi vonis 8 tahun penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4,5 triliun. Suparta juga dijatuhi pidana tambahan berupa kurungan jika tidak mampu membayar uang pengganti tersebut.

Tanggapan Mahfud MD terhadap Kebijakan Hukum Internasional

Mahfud MD juga menyentil kebijakan hukum negara lain, seperti China, yang menjatuhkan hukuman mati terhadap koruptor kelas berat. Ia membandingkan kebijakan tersebut dengan kebijakan di Indonesia yang dianggapnya lebih longgar dalam menangani kasus-kasus korupsi.

“Pemerintah China menjatuhkan hukuman mati kepada ex pimpinan Bank of China Liu karena terbukti korupsi dan bertindak sewenang-wenang,” tulis Mahfud. Ia menambahkan, pemerintah China memberikan hukuman mati untuk mendidik rakyatnya yang berjumlah lebih dari 1,4 miliar orang, yang menurutnya sangat kontras dengan hukuman yang diberikan di Indonesia.

(Christie)

Tags
komentar
beritaTerbaru