bitvonline.com -Fidyah atau fidiah merupakan salah satu ketentuan dalam hukum Islam yang diberikan bagi individu yang tidak dapat menjalankan ibadah tertentu, seperti puasa, karena alasan tertentu, seperti sakit atau usia lanjut.
Namun, dalam pelaksanaannya, muncul pertanyaan apakah fidyah harus diberikan dalam bentuk makanan atau boleh diganti dengan uang. Pertanyaan ini sering menimbulkan perdebatan di kalangan umat Islam.
Menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi'i, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum, yang kira-kira setara dengan 6 ons atau sekitar 675 gram hingga 0,75 kg.
Sementara itu, menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara dengan 1/2 sha' gandum. Jika 1 sha' setara dengan 4 mud atau sekitar 3 kg, maka 1/2 sha berarti sekitar 1,5 kg.
Aturan ini umumnya digunakan untuk mereka yang membayar fidyah dengan beras. Sebagai contoh, bagi ibu hamil yang tidak berpuasa, fidyah dapat dibayarkan dalam bentuk makanan pokok.
Jika ibu hamil tersebut tidak berpuasa selama 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah sebanyak 30 takar, masing-masing sebesar 1,5 kg. Fidyah ini bisa diberikan kepada 30 orang fakir miskin atau dibagikan kepada lebih sedikit penerima, misalnya dua orang, dengan masing-masing menerima 15 takar.
Secara umum, fidyah diberikan dalam bentuk makanan kepada mereka yang membutuhkan. Makanan yang diberikan harus memenuhi standar gizi dan kehalalan.
Pemberian dalam bentuk beras atau bahan makanan pokok lainnya dianggap sah sebagai fidyah. Namun, terdapat beberapa pertimbangan praktis dalam pemberian makanan sebagai fidyah, seperti ketersediaan bahan makanan yang sesuai dan kemampuan distribusinya kepada penerima fidyah.
Dalam beberapa kasus, biaya dan logistik dalam pemberian makanan bisa lebih kompleks dibandingkan dengan pemberian uang. Jika pemberian makanan tidak memungkinkan, fidyah dalam bentuk uang menjadi alternatif yang lebih fleksibel.
Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang dengan nilai yang setara dengan takaran makanan pokok, yakni 1,5 kg per hari puasa yang ditinggalkan.
Cara membayar fidyah puasa dengan uang menurut Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang setara dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kg untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Jika puasa yang ditinggalkan lebih dari satu hari, maka nominal uangnya tinggal dikalikan sesuai jumlah hari yang harus dibayarkan.
Meskipun memberikan uang sebagai fidyah lebih praktis, terdapat kekhawatiran terkait penggunaannya.
Misalnya, ada kemungkinan uang tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya oleh penerima.
Oleh karena itu, penting untuk menyerahkan fidyah kepada lembaga atau organisasi yang kredibel agar dapat disalurkan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Dalam menentukan bentuk fidyah yang paling tepat, perlu mempertimbangkan situasi dan kebutuhan penerima, serta aspek praktis bagi pemberi fidyah.
Baik pemberian fidyah dalam bentuk makanan maupun uang memiliki kelebihan masing-masing, dan kedua pilihan ini dapat disesuaikan dengan keadaan individu pemberi maupun kebutuhan penerima.