Rangkap Peran, Dirut BUMD Medan Masih Muncul di Ruang Sidang sebagai Advokat
MEDAN Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (PUD) Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Medan, Irwansyah Gultom, menjadi sorotan setelah d
HUKUM DAN KRIMINAL
bitvonline.com -Fidyah atau fidiah merupakan salah satu ketentuan dalam hukum Islam yang diberikan bagi individu yang tidak dapat menjalankan ibadah tertentu, seperti puasa, karena alasan tertentu, seperti sakit atau usia lanjut.
Namun, dalam pelaksanaannya, muncul pertanyaan apakah fidyah harus diberikan dalam bentuk makanan atau boleh diganti dengan uang. Pertanyaan ini sering menimbulkan perdebatan di kalangan umat Islam.
Menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi'i, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum, yang kira-kira setara dengan 6 ons atau sekitar 675 gram hingga 0,75 kg.
Sementara itu, menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara dengan 1/2 sha' gandum. Jika 1 sha' setara dengan 4 mud atau sekitar 3 kg, maka 1/2 sha berarti sekitar 1,5 kg.
Aturan ini umumnya digunakan untuk mereka yang membayar fidyah dengan beras. Sebagai contoh, bagi ibu hamil yang tidak berpuasa, fidyah dapat dibayarkan dalam bentuk makanan pokok.
Jika ibu hamil tersebut tidak berpuasa selama 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah sebanyak 30 takar, masing-masing sebesar 1,5 kg. Fidyah ini bisa diberikan kepada 30 orang fakir miskin atau dibagikan kepada lebih sedikit penerima, misalnya dua orang, dengan masing-masing menerima 15 takar.
Secara umum, fidyah diberikan dalam bentuk makanan kepada mereka yang membutuhkan. Makanan yang diberikan harus memenuhi standar gizi dan kehalalan.
Pemberian dalam bentuk beras atau bahan makanan pokok lainnya dianggap sah sebagai fidyah. Namun, terdapat beberapa pertimbangan praktis dalam pemberian makanan sebagai fidyah, seperti ketersediaan bahan makanan yang sesuai dan kemampuan distribusinya kepada penerima fidyah.
Dalam beberapa kasus, biaya dan logistik dalam pemberian makanan bisa lebih kompleks dibandingkan dengan pemberian uang. Jika pemberian makanan tidak memungkinkan, fidyah dalam bentuk uang menjadi alternatif yang lebih fleksibel.
Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang dengan nilai yang setara dengan takaran makanan pokok, yakni 1,5 kg per hari puasa yang ditinggalkan.
Cara membayar fidyah puasa dengan uang menurut Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang setara dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kg untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Jika puasa yang ditinggalkan lebih dari satu hari, maka nominal uangnya tinggal dikalikan sesuai jumlah hari yang harus dibayarkan.
Meskipun memberikan uang sebagai fidyah lebih praktis, terdapat kekhawatiran terkait penggunaannya.
Misalnya, ada kemungkinan uang tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya oleh penerima.
Oleh karena itu, penting untuk menyerahkan fidyah kepada lembaga atau organisasi yang kredibel agar dapat disalurkan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Dalam menentukan bentuk fidyah yang paling tepat, perlu mempertimbangkan situasi dan kebutuhan penerima, serta aspek praktis bagi pemberi fidyah.
Baik pemberian fidyah dalam bentuk makanan maupun uang memiliki kelebihan masing-masing, dan kedua pilihan ini dapat disesuaikan dengan keadaan individu pemberi maupun kebutuhan penerima.
(bs/n14)
MEDAN Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (PUD) Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Medan, Irwansyah Gultom, menjadi sorotan setelah d
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) melaporkan jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap oleh militer Israel bertambah menj
INTERNASIONAL
JAKARTA Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menilai pelemahan nilai tukar rupiah turut memberikan dampak terhadap masyarakat di
EKONOMI
JAKARTA Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tengah menyiapkan peta jalan atau roadmap untuk melakukan safari politik keliling Indonesia ber
POLITIK
ACEH TIMUR Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., meresmikan Gedung Utama Polres Aceh Timur dalam rangka kunjungan kerja (k
NASIONAL
MEDAN Perum BULOG Kantor Wilayah Sumatera Utara mulai menyalurkan jagung program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Tahun 2026 ke
EKONOMI
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi rencana pidato Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna DPR yang
POLITIK
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah strategis dengan menerbitkan global bond atau surat utang berdenominasi do
EKONOMI
MEDAN Satresnarkoba Polrestabes Medan menangkap seorang pria berinisial HB (59), seorang eks anggota TNI yang diduga kembali terlibat da
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Menyambut Hari Jadi Kota Medan yang jatuh pada 1 Juli 2026, komunitas olahraga Beyond Sport Profesional akan menggelar kompetisi p
OLAHRAGA