BREAKING NEWS
Rabu, 05 November 2025

Wajib Tahu! Begini Cara Pembagian Harta Warisan dalam Hukum Islam

Adelia Syafitri - Selasa, 25 Maret 2025 07:22 WIB
Wajib Tahu! Begini Cara Pembagian Harta Warisan dalam Hukum Islam
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BITVONLINE.COM -Pembagian ahli waris dalam Islam telah diatur dengan sangat jelas melalui dasar hukum yang termaktub dalam Al-Qur'an dan hadits.

Dalam hukum waris Islam, ada tiga kelompok utama ahli waris yang berhak menerima harta pewaris, yaitu Aashabul Furudl, Ashabah, dan Dzawil Arham.

Pembagian ini bertujuan untuk memberikan hak kepada setiap ahli waris secara adil dan sesuai dengan hubungan darah maupun perkawinan.

Dasar Hukum Waris Menurut Islam

Sumber utama yang mengatur hukum waris dalam Islam berasal dari Al-Qur'an dan Sunnah.

Salah satu ayat yang menjadi rujukan utama adalah Surah An-Nisa ayat 11 yang menyatakan secara jelas pembagian harta warisan kepada anak-anak, pasangan, orang tua, dan kerabat lainnya.

"Allah mensyariatkan bagimu mengenai pembagian pusaka untuk anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan..." (QS An-Nisa: 11)

Ayat ini menegaskan pentingnya hukum waris dalam Islam sebagai ketetapan dari Allah SWT yang harus dijalankan dengan penuh keadilan.

Pembagian Ahli Waris dalam Islam

Ada tiga kelompok utama yang berhak menerima warisan dalam Islam, yang masing-masing memiliki bagian yang sudah ditentukan:

- Aashabul Furudl (Golongan yang mendapatkan bagian pasti)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru