BREAKING NEWS
Senin, 21 Juli 2025

Niat Zakat Fitrah 2025: Bacaan dan Besaran yang Harus Dibayar

Adelia Syafitri - Selasa, 25 Maret 2025 08:27 WIB
403 view
Niat Zakat Fitrah 2025: Bacaan dan Besaran yang Harus Dibayar
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri 'an zaujatî fardhan lillâhi ta'âlâ.Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta'âlâ.

4. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri 'an waladî (sebutkan nama) fardhan lillâhi ta'âlâ.Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku.... (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'âlâ.

5. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri 'an bintî (sebutkan nama) fardhan lillâhi ta'âlâ.Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku.... (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'âlâ.

6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri 'an (sebutkan nama) fardhan lillâhi ta'âlâ.Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk... (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta'âlâ.

Menurut Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI, besaran zakat fitrah tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 47.000 per individu atau setara 2,5 kg hingga 3,5 liter beras premium untuk wilayah Jabodetabek.

Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., menyampaikan bahwa besaran zakat fitrah tahun ini mengalami penyesuaian mengikuti dinamika harga beras.

Selain itu, nilai fidyah juga ditetapkan sebesar Rp 60.000 per jiwa per hari.

Keputusan ini diambil setelah melalui kajian mendalam guna memastikan bahwa umat Muslim dapat menjalankan kewajiban zakat fitrah sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Dengan memahami niat zakat fitrah serta besaran yang harus dibayarkan, umat Muslim diharapkan dapat menunaikan kewajiban ini tepat waktu sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

(dc/a)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru