Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri 'an zaujatî fardhan lillâhi ta'âlâ.Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta'âlâ.
Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri 'an waladî (sebutkan nama) fardhan lillâhi ta'âlâ.Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku.... (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'âlâ.
Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri 'an bintî (sebutkan nama) fardhan lillâhi ta'âlâ.Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku.... (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'âlâ.
Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri 'an (sebutkan nama) fardhan lillâhi ta'âlâ.Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk... (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta'âlâ.
Menurut Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI, besaran zakat fitrah tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 47.000 per individu atau setara 2,5 kg hingga 3,5 liter beras premium untuk wilayah Jabodetabek.
Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., menyampaikan bahwa besaran zakat fitrah tahun ini mengalami penyesuaian mengikuti dinamika harga beras.
Selain itu, nilai fidyah juga ditetapkan sebesar Rp 60.000 per jiwa per hari.
Keputusan ini diambil setelah melalui kajian mendalam guna memastikan bahwa umat Muslim dapat menjalankan kewajiban zakat fitrah sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Dengan memahami niat zakat fitrah serta besaran yang harus dibayarkan, umat Muslim diharapkan dapat menunaikan kewajiban ini tepat waktu sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.