BITVONLINE.COM -Menjelang Hari Raya Idul Fitri, umat Muslim diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah.
Salah satu hal penting dalam pelaksanaan zakat fitrah adalah melafalkan niat yang sesuai dengan tuntunan syariat Islam.
Zakat fitrah bertujuan untuk menyucikan orang yang berpuasa dari hal-hal yang sia-sia dan perkataan yang tidak baik, sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud.
Rasulullah SAW juga menekankan pentingnya memprioritaskan zakat fitrah untuk diri sendiri, keluarga, dan orang-orang yang menjadi tanggungannya.
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an nafsii fardhan lillaahi ta'aalaa.Artinya: Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah dari diri saya, fardu karena Allah Ta'ala.
2. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri 'annî wa 'an jamî'i mâ talzamunî nafaqâtuhum fardhan lillâhi ta'âlâ.Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta'âlâ.
Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri 'an zaujatî fardhan lillâhi ta'âlâ.Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta'âlâ.
Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri 'an waladî (sebutkan nama) fardhan lillâhi ta'âlâ.Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku.... (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'âlâ.
Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri 'an bintî (sebutkan nama) fardhan lillâhi ta'âlâ.Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku.... (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'âlâ.
Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri 'an (sebutkan nama) fardhan lillâhi ta'âlâ.Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk... (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta'âlâ.
Menurut Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI, besaran zakat fitrah tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 47.000 per individu atau setara 2,5 kg hingga 3,5 liter beras premium untuk wilayah Jabodetabek.
Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., menyampaikan bahwa besaran zakat fitrah tahun ini mengalami penyesuaian mengikuti dinamika harga beras.
Selain itu, nilai fidyah juga ditetapkan sebesar Rp 60.000 per jiwa per hari.
Keputusan ini diambil setelah melalui kajian mendalam guna memastikan bahwa umat Muslim dapat menjalankan kewajiban zakat fitrah sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Dengan memahami niat zakat fitrah serta besaran yang harus dibayarkan, umat Muslim diharapkan dapat menunaikan kewajiban ini tepat waktu sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.