BREAKING NEWS
Senin, 28 April 2025

Hukum Perselingkuhan dalam Perspektif Islam dan Hukum Negara: Sanksi dan Prosedur yang Perlu Diketahui

Justin Nova - Senin, 07 April 2025 14:29 WIB
116 view
Hukum Perselingkuhan dalam Perspektif Islam dan Hukum Negara: Sanksi dan Prosedur yang Perlu Diketahui
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

bitvonline.com-Perselingkuhan merupakan salah satu isu yang selalu relevan dan sensitif dalam kehidupan rumah tangga masyarakat Indonesia.

Perbuatan ini sering kali menyebabkan keretakan hubungan, luka emosional, bahkan dampak sosial yang sangat luas.

Untuk itu, penting untuk meninjau kembali hukum yang mengatur perselingkuhan baik dari perspektif agama Islam maupun aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga:

Perselingkuhan dalam Perspektif Islam

Baca Juga:

Dalam Islam, perselingkuhan sangat erat kaitannya dengan perbuatan zina, yaitu hubungan seksual yang terjadi di luar ikatan pernikahan.

Islam memandang zina sebagai dosa besar karena melanggar komitmen pernikahan dan merampas hak pasangan.

Allah Swt tegas melarang zina dalam Al-Qur'an Surah Al-Isra' ayat 32 yang berbunyi:

"Wa lâ taqrabuz-zinâ innahû kâna fâḫisyah, wa sâ'a sabîlâ."

Artinya: "Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk."

Dalam hukum perselingkuhan menurut Islam, pelaku zina yang belum menikah dikenai hukuman 100 kali cambuk. Sedangkan bagi yang sudah menikah, hukumannya jauh lebih berat, yaitu dirajam hingga meninggal dunia.

Penerapan hukuman ini memerlukan bukti kuat, seperti pengakuan pelaku atau kesaksian empat orang yang menyaksikan langsung perbuatannya.

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Sosok Fahruddin Faiz: Filsuf Muslim yang Menyuarakan Kesadaran Intelektual dan Spiritual Lewat Karya dan Ceramah
Apa Itu Mandi Junub? Panduan Lengkap dan Tata Cara Mandi Wajib dalam Islam
Butuh Ketenangan Hati? Ini 4 Doa yang Bisa Membantu Anda
Memahami Tawakkal: Antara Usaha dan Penyerahan Diri kepada Allah
Menteri Agama Nasaruddin Umar Resmikan Pondok Pesantren Istiqlal Internasional dan Luncurkan Gerakan 1 Juta Pohon Matoa
Hukum Saweran dalam Acara Hiburan, Ini Pandangan Agama Islam
komentar
beritaTerbaru