Haram, bila perceraian dilakukan dengan niat menyakiti atau menzalimi pasangan.
Menurut Ustazah Dr. Nur Laili, pakar hukum keluarga Islam, perceraian hendaknya dilakukan dengan proses yang adil dan tetap menghormati hak-hak pasangan.
"Islam sangat menjunjung tinggi keadilan dan kesetaraan. Bahkan dalam perceraian, ada mekanisme perlindungan terhadap perempuan, seperti masa iddah dan kewajiban nafkah," ujarnya.
Al-Qur'an menganjurkan agar pasangan yang mengalami konflik rumah tangga terlebih dahulu menempuh jalan damai, termasuk melibatkan pihak ketiga sebagai penengah.
Dalam QS. An-Nisa ayat 35, Allah SWT berfirman:
"Jika kamu khawatir akan terjadi perselisihan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam (pendamai) dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan..."
Langkah ini menegaskan bahwa Islam tidak serta-merta membenarkan perceraian tanpa usaha perbaikan.
Perceraian dalam Islam adalah solusi terakhir, bukan pilihan utama.
Ia dibolehkan namun harus disertai dengan pertimbangan moral, etika, dan tanggung jawab sosial.
Masyarakat diimbau untuk tidak menyederhanakan proses talak, apalagi menjadikannya sebagai jalan pintas dari konflik rumah tangga yang masih bisa diperbaiki.*