
Aturan Baru Penggunaan Sound Horeg Diterbitkan, Ini Larangan dan Sanksinya!
SURABAYA Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Timur resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama terkait penggunaan sound system
PemerintahanBITVONLINE.COM -Perceraian atau talak dalam Islam merupakan isu yang sering menjadi perdebatan, terutama di tengah meningkatnya angka perceraian di berbagai negara Muslim.
Meski diperbolehkan, Islam menempatkan perceraian sebagai langkah terakhir setelah segala upaya rekonsiliasi ditempuh.
Baca Juga:
Dalam ajaran Islam, perceraian bukanlah sesuatu yang dilarang secara mutlak.
Namun, Rasulullah SAW bersabda: "Perkara halal yang paling dibenci oleh Allah adalah talak." (HR. Abu Daud).
Baca Juga:
Hadis ini menunjukkan bahwa meskipun perceraian dibolehkan, ia bukanlah hal yang disukai dalam pandangan agama.
Dasar Hukum Perceraian dalam Islam
Secara fikih, hukum perceraian terbagi menjadi lima, tergantung pada situasi dan alasan di baliknya:
Wajib, jika hubungan suami istri membahayakan salah satu pihak.
Sunah, bila pasangan tidak dapat menjalankan kewajiban rumah tangga dengan baik.
Mubah, jika perceraian terjadi tanpa ada kemudaratan maupun maslahat yang jelas.
Makruh, jika alasan perceraian tidak kuat dan hanya berdasarkan emosi sesaat.
Haram, bila perceraian dilakukan dengan niat menyakiti atau menzalimi pasangan.
Menurut Ustazah Dr. Nur Laili, pakar hukum keluarga Islam, perceraian hendaknya dilakukan dengan proses yang adil dan tetap menghormati hak-hak pasangan.
"Islam sangat menjunjung tinggi keadilan dan kesetaraan. Bahkan dalam perceraian, ada mekanisme perlindungan terhadap perempuan, seperti masa iddah dan kewajiban nafkah," ujarnya.
Upaya Mencegah Perceraian
Al-Qur'an menganjurkan agar pasangan yang mengalami konflik rumah tangga terlebih dahulu menempuh jalan damai, termasuk melibatkan pihak ketiga sebagai penengah.
Dalam QS. An-Nisa ayat 35, Allah SWT berfirman:
"Jika kamu khawatir akan terjadi perselisihan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam (pendamai) dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan..."
Langkah ini menegaskan bahwa Islam tidak serta-merta membenarkan perceraian tanpa usaha perbaikan.
Perceraian dalam Islam adalah solusi terakhir, bukan pilihan utama.
Ia dibolehkan namun harus disertai dengan pertimbangan moral, etika, dan tanggung jawab sosial.
Masyarakat diimbau untuk tidak menyederhanakan proses talak, apalagi menjadikannya sebagai jalan pintas dari konflik rumah tangga yang masih bisa diperbaiki.*
(a008/a008)
SURABAYA Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Timur resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama terkait penggunaan sound system
PemerintahanSINGAPURA Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto tiba di Singapura pada Sabtu (9/8) untuk menghadiri Parade Hari Nasional Singapur
NasionalMEDAN Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (MABMI) menggelar Milad ke54 di Medan, Jumat (08/08/2025) malam. Peringatan hari lahir MABMI
Seni dan BudayaMEDAN Perum Bulog Kantor Wilayah Sumatera Utara (Sumut) mencatat kemajuan signifikan dalam proses penyaluran bantuan pangan berupa beras
EkonomiJAKARTA Polisi masih mendalami dugaan pencabulan yang melibatkan Ketua Rukun Tetangga (RT) terhadap seorang anak berusia 12 tahun berini
Hukum dan KriminalPEMATANGSIANTAR Dalam suasana yang penuh khidmat dan semangat nasionalisme, pelantikan Pengurus Cabang Keluarga Besar 0216 Forum Komunik
KomunitasJAKARTA Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah menyelesaikan proses analisis terhadap 122 juta rekenin
EkonomiASAHAN Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Asahan, Adrea Retha Zulhelfi, resmi dicopot dari jabatannya. Langkah ini diambil menyus
Hukum dan KriminalBANGKOK Dua warga negara Malaysia, Ong Yik Leong (26) dan Gan Xiao Zhen (27), menjadi korban pembakaran yang terjadi di area pusat perbe
InternasionalPATI Bupati Pati, Sudewo, akhirnya memutuskan untuk membatalkan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBBP2) y
Pemerintahan