Kapolri: Perpanjangan Masa Pensiun hingga 60 Tahun Jadi Hak Prerogatif Presiden
JAKARTA Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa ketentuan mengenai masa jabatan dan batas usia pensiun Kapolri hin
NASIONAL
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa sejauh ini baru 72 dari 124 pejabat di Kabinet Merah Putih yang telah melaporkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) mereka. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam Konferensi Pers Kinerja KPK 2019-2024 yang digelar di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Selasa (17/12/2024).
Menurut Johanis Tanak, sebanyak 36 dari 52 Menteri dan Kepala Lembaga setingkat Menteri sudah memenuhi kewajiban mereka untuk melaporkan LHKPN, yang berarti sekitar 70 persen dari jajaran menteri telah menyampaikan laporan tersebut. Sementara itu, untuk kategori Wakil Menteri dan Wakil Kepala Lembaga setingkat Menteri, tercatat 30 dari 57 orang atau sekitar 52 persen yang telah melaporkan harta kekayaan mereka. Selain itu, enam dari 15 pejabat yang menjabat sebagai Utusan Khusus, Penasihat Khusus, atau Staf Khusus Presiden juga sudah melaporkan LHKPN mereka, mencapai sekitar 40 persen.Meski angka tersebut menunjukkan progres, KPK menekankan agar seluruh pejabat yang belum memenuhi kewajiban untuk segera melaporkan LHKPN mereka. Tanak mengingatkan bahwa batas waktu pelaporan adalah tiga bulan setelah pejabat tersebut dilantik.
“KPK memberikan batas waktu kepada seluruh penyelenggara negara untuk melaporkan LHKPN paling lambat tiga bulan sejak dilantik. Kami berharap para pejabat yang belum menyampaikan segera melengkapinya,” ujar Tanak dalam konferensi pers tersebut.Laporan LHKPN merupakan kewajiban bagi setiap pejabat negara, termasuk menteri, wakil menteri, kepala lembaga, hingga pejabat tinggi lainnya. Tujuannya untuk transparansi, serta sebagai langkah preventif dalam mencegah tindak pidana korupsi. Dengan adanya laporan ini, masyarakat dapat melihat apakah pejabat negara yang bersangkutan memiliki potensi konflik kepentingan atau perubahan signifikan dalam harta kekayaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.KPK juga mengingatkan bahwa ketidakpatuhan dalam menyampaikan LHKPN dapat berakibat pada sanksi administratif hingga pidana. Dalam konteks ini, KPK menegaskan pentingnya pemenuhan kewajiban ini untuk menjaga akuntabilitas dan integritas pejabat negara.Sampai saat ini, KPK masih terus memantau proses pelaporan LHKPN ini dan akan mengambil langkah-langkah untuk mendorong pejabat yang belum melaporkan untuk segera memenuhi kewajiban mereka. (JOHANSIRAIT)
JAKARTA Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa ketentuan mengenai masa jabatan dan batas usia pensiun Kapolri hin
NASIONAL
MEDAN Transformasi digital menjadi salah satu fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern, transparan, dan res
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengajak seluruh pemerintah kota di Indonesia memperkuat kolaborasi untuk mendorong inves
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menegaskan komitmennya dalam memperkuat transformasi digital pemerintahan melalui sinergi denga
PEMERINTAHAN
LANGKAT 1 Juli 2026 Dugaan keterlambatan penyerahan surat undangan Bantuan Sosial (Bansos) kepada salah seorang warga Dusun III Desa P
PEMERINTAHAN
LANGKAT 1 Juli 2026 Dugaan keterlambatan penyerahan surat undangan Bantuan Sosial (Bansos) kepada salah seorang warga Dusun III Desa P
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan sinyal bahwa harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax berpotensi mengalami penurunan
EKONOMI
JAKARTA Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengizinkan media melakukan siaran langsung (live) pada sidang perdana Tifauzia Tyassuma al
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Pertahanan (Kemhan) menyiapkan santunan bagi peserta Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) calon pe
NASIONAL
JAKARTA Komisi I DPR RI menyetujui dua Rancangan UndangUndang (RUU) tentang pengesahan kerja sama pertahanan antara Indonesia dengan Tu
POLITIK