
Haji Uma Apresiasi Polres Bireuen Gagalkan 6,3 Kg Sabu: Bukti Komitmen Berantas Narkoba
BANDA ACEH Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, H. Sudirman atau yang akrab disapa Haji Uma, memberikan apresiasi kepada j
Hukum dan Kriminal
BITVONLINE.COM -Handphone atau HP dipastikan akan menjadi salah satu barang yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% mulai 1 Januari 2025. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).
“Iya (HP kena PPN), kan semua,” ujar Febrio saat menjelaskan kebijakan pajak terbaru yang akan berlaku mulai tahun depan.
Dengan dikenakannya PPN sebesar 12%, harga HP dipastikan akan mengalami kenaikan. Namun, pemerintah juga memberikan pengecualian untuk beberapa barang dan jasa. Sembako seperti beras, daging, telur, ikan, dan susu tidak akan dikenakan PPN. Begitu juga dengan layanan di sektor pendidikan, kesehatan, keuangan, tenaga kerja, dan asuransi.
Baca Juga:
Selain handphone, pemerintah juga menyampaikan beberapa komoditas lain yang akan mengalami kenaikan tarif PPN. Tepung terigu, minyak goreng, dan gula industri akan dikenakan tarif PPN sebesar 11%, sedikit lebih rendah dari tarif 12% yang berlaku untuk sebagian besar barang.
Di sisi lain, pemerintah juga mengumumkan sejumlah kebijakan insentif yang akan berlaku pada 2025. Salah satunya adalah diskon tarif listrik hingga 50% untuk pelanggan dengan daya di bawah 2.200 Volt Ampere (VA), seperti pelanggan dengan daya 1.300 VA dan 900 VA. Diskon tersebut bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dengan tarif listrik yang lebih terjangkau.
Baca Juga:
Pemerintah juga memberikan diskon pajak untuk pembelian rumah dengan harga hingga Rp5 miliar. Diskon 100% akan berlaku untuk pembelian rumah senilai Rp2 miliar pertama pada periode Januari hingga Juni 2025, sedangkan diskon 50% akan diberikan untuk pembelian rumah pada periode Juli hingga Desember 2025.
Tak hanya itu, insentif pajak lainnya juga diberikan kepada pekerja sektor padat karya yang memiliki gaji hingga Rp10 juta per bulan. Pemerintah akan menanggung sebagian PPh21 bagi pekerja di sektor ini, sebagai bagian dari upaya mendukung pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat.
Pemerintah berharap kebijakan-kebijakan tersebut dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia di tahun 2025 dan seterusnya.
(N/014)
BANDA ACEH Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, H. Sudirman atau yang akrab disapa Haji Uma, memberikan apresiasi kepada j
Hukum dan KriminalSINGKIL Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menghadiri acara syukuran masyarakat Singkil atas kembalinya empat pulau yang sebelumnya sempat ber
PemerintahanBANDA ACEH Rencana penyatuan fungsi penyidik dan penuntut dalam Revisi Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) kembali menuai kr
Hukum dan KriminalPAPUA TENGAH Di tengah ketegangan yang masih menyelimuti wilayah pegunungan Papua Tengah akibat konflik bersenjata, Satgas Yonif 700/Wira
NasionalPAPUA TENGAH Di tengah cuaca mendung dan udara dingin pegunungan Papua, prajurit TNI dari Satgas Yonif 700/Wira Yudha Cakti (WYC) menunju
NasionalMEDAN Kasus korupsi proyek jalan di Sumut yang menyeret pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta anggota legislatif me
Hukum dan KriminalPENANGKAPAN Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Topan Obaja Putra Ginting dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT
Hukum dan KriminalBANDA ACEH Majelis Pengurus Wilayah Ikatan Cendekiawan Muslim seIndonesia (ICMI) Aceh menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Gubernu
PemerintahanBALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Bali hari ini, Minggu (29/6/2025). Sejum
NasionalYOGYAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca hujan ringan akan menyelimuti seluruh wilayah Daerah
Nasional