BPA Luncurkan BPA Fair 2026, Dorong Optimalisasi Lelang Aset Negara dengan Target Rp100 Miliar Lebih
JAKARTA Badan Pemulihan Aset (BPA) resmi meluncurkan BPA Fair 2026 sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan pemulihan aset negar
EKONOMI
JAKARTA -Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk tahun 2025 berdasarkan sektor dan sub-sektornya. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 832 Tahun 2024 yang telah ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi.
“Keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta yang telah menyepakati sektor tertentu dan besaran nilai UMSP DKI Jakarta untuk 2025,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (DTKTE) Provinsi Jakarta, Hari Nugroho, dalam keterangannya pada Senin (16/12/2024).
Hari Nugroho menambahkan bahwa penetapan ini juga mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Pemprov Jakarta berharap kebijakan ini bisa menjadi salah satu langkah untuk menjaga stabilitas perekonomian di ibu kota.
Berdasarkan kesepakatan Dewan Pengupahan DKI Jakarta, UMSP 2025 mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang mencakup beberapa sektor strategis. Berikut rinciannya:
A. Industri Pengolahan Industri Pertenunan (Ekspor dan Non-UMKM): Rp 5.531.680 Industri Pakaian Jadi Rajutan (Ekspor dan Non-UMKM): Rp 5.531.680 Industri Pakaian Jadi dari Tekstil dan Perlengkapannya (Ekspor dan Non-UMKM): Rp 5.531.680 Industri Alas Kaki (Ekspor dan Non-UMKM): Rp 5.531.680 Industri Kimia Dasar Organik dengan Produksi: Asam Belerang, Oleum, Natrium Silikat (Water Glass), Alumunium Sulfat, dan Fatty Acid: Rp 5.504.696 Industri Kimia Dasar Organik: Rp 5.504.696 Industri Kimia Dasar Anorganik Gas Industri dengan Produksi: Argon, Oksigen, Nitrogen, Hidrogen, Asetilen, dan Karbon Dioksida: Rp 5.504.696 Industri Sabun dan Bahan Pembersih keperluan rumah tangga termasuk Pasta Gigi: Rp 5.504.696 Industri Perekat Lem: Rp 5.504.696 Industri pewarna, cat, tinta, zat pewarna: Rp 5.504.696 Industri pipa dan selang plastik (PVC, PP): Rp 5.504.696 Industri kemasan gelas kaca: Rp 5.504.696 Industri barang dari semen dan kapur untuk konstruksi: Rp 5.504.696 Industri gelas kaca lembaran: Rp 5.504.696 Industri kaca pengaman: Rp 5.504.696 B. Penyediaan Akomodasi dan Makan/Minum Jasa perhotelan (bintang 4 dan 5): Rp 5.531.680 C. Jasa Keuangan Bank umum (devisa dan nondevisa) dengan aset di atas 1 triliun: Rp 5.531.680Hari Nugroho juga mengingatkan bahwa pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah perusahaan sebagai pedoman bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih. Pemprov Jakarta berjanji akan melakukan pengawasan ketat serta memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut.
“Pemprov Jakarta akan melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban ini,” tegasnya.
Penetapan UMSP ini diharapkan dapat memastikan kesejahteraan pekerja di Jakarta sambil mendukung stabilitas ekonomi yang berkelanjutan. Pemprov Jakarta berharap pengusaha dan pekerja dapat bekerja sama demi menciptakan lingkungan kerja yang adil dan kondusif.
Keputusan ini menegaskan komitmen Pemprov Jakarta dalam memastikan kesejahteraan pekerja, sambil mengawal keberlanjutan sektor ekonomi melalui kepatuhan pada upah yang telah ditetapkan.
(N/014)
JAKARTA Badan Pemulihan Aset (BPA) resmi meluncurkan BPA Fair 2026 sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan pemulihan aset negar
EKONOMI
MEDAN Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Saiful Bahri alias Pon (47), kurir narkotika
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Rancangan UndangUndan
POLITIK
BATU BARA Wacana pemekaran wilayah yang mengusung pembentukan Provinsi Sumatera Pantai Timur kembali memantik perhatian publik. Kali ini
POLITIK
JAKARTA Pemerintah terus mendorong penguatan ketahanan energi nasional melalui diversifikasi bauran energi, termasuk opsi pengembangan P
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut Indonesia saat ini berada dalam kondisi survival mode ekonomi di tengah
EKONOMI
MEDAN Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menekankan pentingnya perusahaan menyesuaikan penugasan peserta magang dengan latar be
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana memberikan klarifikasi terkait pernyataannya mengenai kebutuhan hingga 19.000 e
EKONOMI
JAKARTA Tim penasihat hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menyampaikan keberatan atas perce
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengingatkan bahwa risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada tahun 2026 diper
PEMERINTAHAN