BITVONLINE.COM - Menjelang Iduladha, pertanyaan seputar hukum dan tata cara berkurban kembali mencuat di tengah masyarakat.
Salah satu yang kerap ditanyakan adalah: bolehkah berkurban atas nama orang yang telah meninggal dunia?
Sebagian ulama, seperti Abu al-Hasan al-Abbadi, berpendapat bahwa berkurban untuk orang yang telah meninggal diperbolehkan secara mutlak.
Mereka menganggap kurban sebagai bentuk sedekah, dan sedekah atas nama orang yang telah meninggal adalah sah serta pahalanya dapat sampai kepada mereka.
Pendapat ini juga didukung oleh mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali.
Imam Nawawi dalam kitab Minhaj ath-Thalibin menyatakan bahwa berkurban atas nama orang yang telah meninggal hanya diperbolehkan jika orang tersebut semasa hidupnya pernah berwasiat untuk dikurbani. Tanpa adanya wasiat, kurban tersebut dianggap tidak sah.
Praktik Berkurban untuk Orang yang Telah Meninggal
Bagi mereka yang mengikuti pendapat yang membolehkan berkurban untuk orang yang telah meninggal, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Niat yang Jelas: Niatkan kurban tersebut sebagai sedekah atas nama orang yang telah meninggal.
- Distribusi Daging Kurban: Sebaiknya seluruh daging kurban disedekahkan kepada fakir miskin dan tidak dikonsumsi oleh keluarga yang berkurban.
- Menggabungkan Niat: Beberapa ulama menyarankan untuk menggabungkan niat kurban untuk diri sendiri dan menghadiahkan pahalanya kepada orang yang telah meninggal.