Bapenda Batu Bara Ikuti KATALIS P2DD 2026, Perkuat Digitalisasi Pendapatan dan Belanja Daerah
BATU BARA Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Batu Bara, di bawah kepemimpinan Mei Lindawati Suryanti Lubis, S.STP, MAP, mengiku
PEMERINTAHAN
BITVONLINE.COM - Menjelang Iduladha, pertanyaan seputar hukum dan tata cara berkurban kembali mencuat di tengah masyarakat.
Salah satu yang kerap ditanyakan adalah: bolehkah berkurban atas nama orang yang telah meninggal dunia?
Sebagian ulama, seperti Abu al-Hasan al-Abbadi, berpendapat bahwa berkurban untuk orang yang telah meninggal diperbolehkan secara mutlak.
Mereka menganggap kurban sebagai bentuk sedekah, dan sedekah atas nama orang yang telah meninggal adalah sah serta pahalanya dapat sampai kepada mereka.
Pendapat ini juga didukung oleh mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali.
Imam Nawawi dalam kitab Minhaj ath-Thalibin menyatakan bahwa berkurban atas nama orang yang telah meninggal hanya diperbolehkan jika orang tersebut semasa hidupnya pernah berwasiat untuk dikurbani. Tanpa adanya wasiat, kurban tersebut dianggap tidak sah.
Praktik Berkurban untuk Orang yang Telah Meninggal
Bagi mereka yang mengikuti pendapat yang membolehkan berkurban untuk orang yang telah meninggal, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Niat yang Jelas: Niatkan kurban tersebut sebagai sedekah atas nama orang yang telah meninggal.
- Distribusi Daging Kurban: Sebaiknya seluruh daging kurban disedekahkan kepada fakir miskin dan tidak dikonsumsi oleh keluarga yang berkurban.
- Menggabungkan Niat: Beberapa ulama menyarankan untuk menggabungkan niat kurban untuk diri sendiri dan menghadiahkan pahalanya kepada orang yang telah meninggal.
Berkurban atas nama orang yang telah meninggal dunia memiliki perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Sebagian membolehkan secara mutlak, sebagian membolehkan dengan syarat adanya wasiat, dan sebagian lainnya tidak membolehkan.
Bagi umat Islam yang ingin melaksanakan kurban atas nama orang yang telah meninggal, sebaiknya memahami dan mengikuti pendapat yang diyakini serta berkonsultasi dengan ulama atau tokoh agama setempat.*
BATU BARA Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Batu Bara, di bawah kepemimpinan Mei Lindawati Suryanti Lubis, S.STP, MAP, mengiku
PEMERINTAHAN
BATU BARA Polemik pembangunan irigasi di Desa Sei Mataram, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, kian memanas. A
POLITIK
MEDAN Kinerja perdagangan luar negeri Sumatera Utara (Sumut) memulai 2026 dengan catatan positif. Badan Pusat Statistik (BPS) Sumut mela
EKONOMI
DENPASAR Jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa melaksanakan kegiatan sambang dan patroli di Dermaga Barat Pelabuhan Benoa, Rabu (4/3/20
NASIONAL
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi musim kemarau 2026 akan datang lebih awal dan berlangsung lebih
NASIONAL
DENPASAR Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali kembali menegaskan komitmennya dalam pengembangan karier aparatur sipil negara (ASN) deng
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, Rabu (4/3/2026), menyusul operasi tangkap tangan (OT
HUKUM DAN KRIMINAL
BATUBARA Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mendistribusikan Makanan Bergizi Gratis (MBG) ke SD Negeri 02 Desa Kampung Lalang,
NASIONAL
BATU BARA Pemerintah Kabupaten Batu Bara menerima bantuan perbaikan rumah rusak bencana Hidrometeorologi Siklon Senyar Tahap II, sebanyak
PEMERINTAHAN
TANJUNG BALAI Wali Kota Tanjung Balai, Mahyaruddin Salim Batubara, SE, MAP, bersama jajaran Pemerintah Kota melaksanakan Safari Ramadan
PEMERINTAHAN