Berkurban atas nama orang yang telah meninggal dunia memiliki perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Sebagian membolehkan secara mutlak, sebagian membolehkan dengan syarat adanya wasiat, dan sebagian lainnya tidak membolehkan.
Bagi umat Islam yang ingin melaksanakan kurban atas nama orang yang telah meninggal, sebaiknya memahami dan mengikuti pendapat yang diyakini serta berkonsultasi dengan ulama atau tokoh agama setempat.*