Usai Pergantian Pimpinan, Kejagung Geledah Kantor BGN!
JAKARTA Kejaksaan Agung membenarkan telah melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional (BGN), Jakarta, pada Rabu, 3 Juni 2026.
HUKUM DAN KRIMINAL
BITVONLINE.COM -Dalam ajaran Islam, umat Muslim dianjurkan untuk tidak langsung tidur kembali setelah menunaikan shalat Subuh.
Anjuran ini bukan sekadar kebiasaan spiritual, melainkan memiliki dasar dari hadis Nabi Muhammad SAW serta manfaat kesehatan dan produktivitas yang nyata.
Anjuran dari Rasulullah SAW
Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, Rasulullah SAW bersabda:
"Ya Allah, berkahilah umatku di waktu pagi mereka."
(HR. At-Tirmidzi)
Hadis ini menunjukkan bahwa pagi hari adalah waktu penuh keberkahan.
Nabi Muhammad SAW juga disebutkan tidak pernah tidur lagi setelah Subuh, melainkan mengisinya dengan berdzikir, membaca Al-Qur'an, atau memulai aktivitas harian.
Manfaat Tidak Tidur Setelah Subuh
- Waktu Penuh Keberkahan
Banyak ulama menyebut waktu pagi sebagai momen terbukanya pintu rezeki dan ide-ide produktif.
- Menjaga Ritme Biologis Tubuh
Tidur setelah Subuh dapat mengganggu pola tidur alami dan menyebabkan tubuh terasa lelah sepanjang hari.
- Meningkatkan Kualitas Ibadah dan Produktivitas
Waktu setelah Subuh sangat cocok digunakan untuk membaca Al-Qur'an, belajar, olahraga ringan, atau menyusun agenda harian.
- Menghindari Kemalasan dan Penyakit
Banyak pakar kesehatan menyebutkan bahwa tidur di pagi hari meningkatkan risiko kelelahan, obesitas, dan penurunan mood.
Para ulama sepakat bahwa meski tidak haram, tidur setelah Subuh sebaiknya dihindari tanpa alasan syar'i.
Imam Ibnul Qayyim menyatakan bahwa tidur di pagi hari termasuk kebiasaan yang merugikan bagi jiwa dan tubuh.
Dengan menghindari tidur setelah Subuh, umat Muslim tidak hanya mengikuti sunnah Rasulullah, tetapi juga menjaga kesehatan, menjemput keberkahan pagi, dan memulai hari dengan energi spiritual dan fisik yang lebih baik.*
JAKARTA Kejaksaan Agung membenarkan telah melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional (BGN), Jakarta, pada Rabu, 3 Juni 2026.
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menunjuk Nanik Sudaryati Deyang atau Nanik S. Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) menggant
SOSOK
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Dadan Hindayana dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) setelah melakukan e
NASIONAL
JAKARTA Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai penanganan kejahatan jalanan seperti begal sebaiknya tetap menjadi kewenangan kep
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah dibuka melemah terhadap dolar Amerika Serikat pada perdagangan Rabu, 3 Juni 2026. Pelemahan terjadi di tengah
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka nyaris stagnan dengan kecenderungan melemah tipis pada perdagangan Rabu, 3 Juni 2026.
EKONOMI
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Rabu, 3 Juni 2026, terpantau tidak mengalami perubahan atau stagnan diband
EKONOMI
JAKARTA Tersangka kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden ke7 RI Joko Widodo, Roy Suryo, merespons santai penetapan berka
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana merespons santai keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberhentikan
NASIONAL
JAKARTA Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang melakukan evaluasi dan pergantian pimp
NASIONAL