BREAKING NEWS
Senin, 16 Juni 2025

Pemerintah Targetkan Selesaikan Masalah Sampah di Indonesia pada 2026

BITVonline.com - Jumat, 13 Desember 2024 15:07 WIB
69 view
Pemerintah Targetkan Selesaikan Masalah Sampah di Indonesia pada 2026
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA- Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menyelesaikan masalah pengelolaan sampah yang kini menjadi salah satu tantangan besar bagi negara ini. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Hanif Faisol Nurofiq dalam rapat koordinasi nasional (rakornas) yang melibatkan pemerintah pusat dan daerah pada Jumat, 13 Desember 2024.

Menurut Hanif, Indonesia memiliki target ambisius untuk menyelesaikan permasalahan sampah pada tahun 2025-2026, dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam undang-undang tersebut, pemerintah pusat dan daerah memiliki kewajiban untuk mengelola sampah dengan baik dan efisien, guna mengurangi dampak lingkungan yang ditimbulkan.”Yang perlu kita nyatakan ke seluruh penjuru tanah air kita adalah rencana aksi dalam kolaborasi penuntasan masalah pengelolaan sampah di Indonesia harus selesai pada 2025-2026,” ujar Hanif dalam keterangannya.

Hanif menjelaskan bahwa sampah bukan hanya masalah domestik, melainkan juga isu global yang memiliki dampak besar terhadap kondisi planet. Hal ini berhubungan dengan triple planetary crisis, yaitu tiga krisis besar yang melibatkan perubahan iklim, kerusakan ekosistem, dan polusi. Menurut data Global Waste Management Outlook 2024, sebanyak 38 persen sampah global tidak terkelola dengan baik, yang menyebabkan pencemaran lingkungan dan peningkatan gas rumah kaca (GRK).Salah satu masalah terbesar dalam pengelolaan sampah di Indonesia adalah sistem pembuangan sampah terbuka atau open dumping. Sistem ini menghasilkan gas metana yang berbahaya bagi atmosfer, bahkan lebih berbahaya daripada karbon dioksida. Hanif menyebutkan bahwa hal ini seperti “bom waktu” yang jika tidak segera ditangani bisa menimbulkan bencana, seperti yang terjadi di TPA Leuwi Gajah.”Open dumping adalah bom waktu yang jika tidak segera diatasi, bisa menyebabkan bencana seperti yang terjadi di TPA Leuwi Gajah,” tambahnya.Untuk itu, Hanif menekankan pentingnya pengelolaan sampah yang lebih baik di tingkat daerah. Pemerintah daerah diharapkan dapat menekan jumlah sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan memperbaiki sistem pengelolaannya. Pemerintah juga memprioritaskan pendanaan pengelolaan sampah melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). (JOHANSIRAIT)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
INALUM Cetak Kinerja Gemilang 2024, Siap Nakhodai Hilirisasi Aluminium Nasional
Ikuti Fun Match Mobile Legends di Pematangsiantar, Gubernur Bobby Nasution Tegaskan Sisi Positif Esport
Gubernur Sumut Bobby Nasution Siap Revitalisasi Pajak Horas Pematangsiantar Tanpa Relokasi Pedagang
Masukan untuk Presiden: Keempat Pulau itu Milik Aceh
Istri Laporkan Suami Atas Pencurian Motor Milik Sendiri, Polres dan Kejari Bireuen di-Prapid-kan
Prakiraan Cuaca Bali Hari Ini, Senin 16 Juni 2025: Sebagian Besar Wilayah Bali Hujan Ringan, Denpasar Cerah
komentar
beritaTerbaru