BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

UMP Jakarta 2025 Ditetapkan Rp 5,39 Juta, Kenaikan 6,5 Persen Tanpa Penolakan

BITVonline.com - Rabu, 11 Desember 2024 15:53 WIB
69 view
UMP Jakarta 2025 Ditetapkan Rp 5,39 Juta, Kenaikan 6,5 Persen Tanpa Penolakan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar Rp 5.396.761. Penetapan tersebut diumumkan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Hari Nugroho, di Balai Kota Jakarta pada Rabu (11/12/2024).

Hari mengungkapkan bahwa dalam proses pembahasan UMP 2025, tidak terjadi penolakan signifikan dari pihak buruh maupun pengusaha. “Alhamdulillah, dalam rapat pembahasan, dari sisi pengusaha meskipun ada beban, mereka legawa. Sementara itu, serikat pekerja juga tidak terlalu banyak menuntut. Jadi, clear,” ujarnya.Proses penetapan UMP berlangsung cepat setelah tercapai kesepakatan. “Kami langsung membuat berita acara, merekomendasikan ke Pak Gubernur, dan segera ditetapkan oleh beliau,” lanjut Hari.Meski UMP telah ditetapkan, pembahasan Upah Minimum Sektor Provinsi (UMSP) 2025 masih berlangsung alot. Perbedaan pandangan antara pengusaha dan serikat pekerja menjadi kendala utama.Menurut Hari, pengusaha mengusulkan lima sektor untuk penerapan UMSP, sementara pekerja mengusulkan 13 sektor. “Sektor yang diajukan pekerja mencakup otomotif-kimia, informasi dan komunikasi, perdagangan besar dan eceran, jasa keuangan, hingga real estate,” paparnya.

Hingga saat ini, diskusi mengenai subsektor sudah mengerucut, tetapi besaran angka untuk UMSP masih belum disepakati. “Kami masih membandingkan data dari pakar, pengusaha, dan pekerja. Mudah-mudahan segera ada titik temu,” imbuhnya.Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, menyebut penetapan UMP 2025 mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan upah minimum.“Penetapan UMP ini dihitung dengan formula sesuai Permenaker, dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen,” ujar Teguh di Balai Kota Jakarta, Rabu (11/12/2024).Dengan kenaikan tersebut, UMP Jakarta naik Rp 329.380 dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp 5.067.381. Teguh menambahkan, UMP berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja di bawah satu tahun.“Semoga keputusan ini bisa memberikan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha,” harap Teguh. (JOHANSIRAIT)

Baca Juga:
Tags
komentar
beritaTerbaru