BREAKING NEWS
Senin, 28 Juli 2025

Hukum Memakan Daging Kurban Sendiri: Beda Antara Kurban Wajib dan Sunnah

Justin Nova - Senin, 09 Juni 2025 13:12 WIB
181 view
Hukum Memakan Daging Kurban Sendiri: Beda Antara Kurban Wajib dan Sunnah
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Sepertiga untuk keluarga,

Sepertiga untuk tetangga dan fakir miskin,

Baca Juga:

Sepertiga untuk orang-orang yang meminta (dhuafa).

Hadis riwayat Abu Musa Al-Ashfahani menegaskan bahwa kebiasaan ini dilakukan oleh Rasulullah sebagai bentuk keseimbangan antara konsumsi pribadi dan kepedulian sosial.

Baca Juga:

Bagaimana dengan Kulit Hewan Kurban?

Ulama sepakat bahwa kulit hewan kurban boleh dimanfaatkan oleh yang berkurban, misalnya sebagai sajadah, atau disedekahkan. Namun, memberikan kulit tersebut sebagai sedekah dinilai lebih utama dan berpahala lebih besar.

Boleh, memakan daging kurban sendiri diperbolehkan jika kurban tersebut bukan nadzar (wajib).

Untuk kurban wajib, haram memakan dagingnya sendiri, semuanya harus disedekahkan.

Konsumsi daging kurban harus seimbang, lebih diutamakan berbagi kepada mereka yang membutuhkan.

Inti dari kurban adalah ketaatan, ketulusan, dan kepedulian sosial.

"Dengan niat ibadah yang benar dan berbagi kepada sesama, semangat Idul Adha dapat dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat," demikian pesan dari para ulama.

Wallahu a'lam.*

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru