Siswa SIP Angkatan 56 Polda Aceh Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan, Salurkan Sembako dan Santunan
BANDA ACEH Siswa Sekolah Inspektur Polisi (SIP) Angkatan 56 Resimen Parakrama Pradhana asal pengiriman Polda Aceh menggelar kegiatan bak
NASIONAL
JAKARTA -Menjelang Hari Raya Idul Adha, banyak umat Muslim yang mulai mempersiapkan diri untuk melaksanakan ibadah kurban.
Namun, di tengah pelaksanaannya, muncul pertanyaan yang kerap terdengar di masyarakat: Bolehkah orang yang berkurban memakan daging kurbannya sendiri?
Dalam ajaran Islam, kurban merupakan ibadah yang penuh makna. Selain sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT, kurban juga menjadi wujud kepedulian sosial dengan membagikan daging kepada fakir miskin dan masyarakat sekitar.
Hukum Memakan Daging Kurban Sendiri:
Menurut Mazhab Syafi'i, hukum memakan daging kurban tergantung pada jenis kurban yang dilakukan:
Kurban Wajib (seperti nadzar):
Orang yang berkurban tidak diperbolehkan memakan dagingnya. Semua daging harus dibagikan sepenuhnya sebagai sedekah kepada orang yang berhak menerimanya.
Kurban Sunnah:
Dalam hal ini, diperbolehkan memakan sebagian kecil dari daging kurban. Bahkan, menurut sunnah, makan sepotong kecil daging kurban sendiri dapat mendatangkan keberkahan. Hal ini sejalan dengan Surat Al-Hajj ayat 28:
"Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir."
Nabi Muhammad SAW sendiri pernah membagi daging kurban menjadi tiga bagian, yaitu:
Sepertiga untuk keluarga,
Sepertiga untuk tetangga dan fakir miskin,
Sepertiga untuk orang-orang yang meminta (dhuafa).
Hadis riwayat Abu Musa Al-Ashfahani menegaskan bahwa kebiasaan ini dilakukan oleh Rasulullah sebagai bentuk keseimbangan antara konsumsi pribadi dan kepedulian sosial.
Bagaimana dengan Kulit Hewan Kurban?
Ulama sepakat bahwa kulit hewan kurban boleh dimanfaatkan oleh yang berkurban, misalnya sebagai sajadah, atau disedekahkan. Namun, memberikan kulit tersebut sebagai sedekah dinilai lebih utama dan berpahala lebih besar.
Boleh, memakan daging kurban sendiri diperbolehkan jika kurban tersebut bukan nadzar (wajib).
Untuk kurban wajib, haram memakan dagingnya sendiri, semuanya harus disedekahkan.
Konsumsi daging kurban harus seimbang, lebih diutamakan berbagi kepada mereka yang membutuhkan.
Inti dari kurban adalah ketaatan, ketulusan, dan kepedulian sosial.
"Dengan niat ibadah yang benar dan berbagi kepada sesama, semangat Idul Adha dapat dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat," demikian pesan dari para ulama.
Wallahu a'lam.*
(dc/j006)
BANDA ACEH Siswa Sekolah Inspektur Polisi (SIP) Angkatan 56 Resimen Parakrama Pradhana asal pengiriman Polda Aceh menggelar kegiatan bak
NASIONAL
BANDA ACEH Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) memperkuat kerja sama internasional dengan Institut Kemahiran Islam Darul Ridzuan (IKD
PENDIDIKAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution meninjau langsung kondisi Jalan Veteran di kawasan Pasar 9 Manunggal, Kelurahan Tan
NASIONAL
SEMARANG Presiden Prabowo Subianto meminta PT Kereta Api Indonesia (KAI) segera menuntaskan pembangunan jalur kereta api TransSumatra d
NASIONAL
MEDAN Polemik hasil Musyawarah Wilayah (Muswil) I Pengurus Wilayah Ikatan Alumni Universitas Terbuka (IKA UT) Medan, Sumatera Utara, ter
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama DPRD Sumatera Utara menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggu
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh, Nursyam, SH., M.Hum., menegaskan bahwa advokat harus menguasai teknologi informasi
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meminta desain pembangunan Bus Rapid Transit (BRT) di Kota Medan dimatangkan sebelum proy
PEMERINTAHAN
PEKANBARU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IIA Pekanbaru menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepa
HUKUM DAN KRIMINAL
MANDAILING NATAL Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina) menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Penge
HUKUM DAN KRIMINAL