BREAKING NEWS
Kamis, 30 Juli 2026

Polemik Muswil IKA UT Medan Memanas, Syarfi Hutauruk Ancam Gugat Pembentukan Tim Caretaker

Abyadi Siregar - Kamis, 30 Juli 2026 14:31 WIB
Polemik Muswil IKA UT Medan Memanas, Syarfi Hutauruk Ancam Gugat Pembentukan Tim Caretaker
Ketua demisioner PW IKA UT Medan, Drs. H.M. Syarfi Hutauruk, MM. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Polemik hasil Musyawarah Wilayah (Muswil) I Pengurus Wilayah Ikatan Alumni Universitas Terbuka (IKA UT) Medan, Sumatera Utara, terus berlanjut.

Ketua demisioner PW IKA UT Medan, Drs. H.M. Syarfi Hutauruk, MM, menyatakan siap menempuh jalur hukum apabila Pengurus Pusat (PP) IKA UT tetap memberlakukan Surat Keputusan (SK) pembentukan tim caretaker yang diusulkan Direktur Universitas Terbuka (UT) Medan.

Pernyataan itu disampaikan Syarfi kepada wartawan melalui sambungan telepon, Kamis, 30 Juli 2026.

Baca Juga:

"Saya selaku penanggung jawab Muswil bersama panitia akan menggugat ke pengadilan apabila caretaker tetap dipaksakan. Kami menilai keputusan itu merupakan tindakan sewenang-wenang dan bertentangan dengan aturan organisasi," tegas Syarfi.

Menurut Syarfi, masa kepengurusan yang dipimpinnya telah berakhir sesuai ketentuan organisasi.

Karena kini berdomisili di Jakarta, ia memutuskan tidak kembali mencalonkan diri sebagai Ketua PW IKA UT Medan periode 2026–2031.

Menindaklanjuti surat edaran PP IKA UT yang meminta pengurus daerah segera menggelar Muswil setelah masa jabatan berakhir, panitia kemudian menyelenggarakan Muswil I di Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada 14–15 Mei 2026.

Syarfi menjelaskan, pemilihan lokasi Muswil dilakukan untuk memudahkan kehadiran peserta dari Kepulauan Nias.

Selain itu, kegiatan juga dirangkai dengan bakti sosial berupa penanaman pohon di kawasan terdampak banjir bandang dan pemberian bantuan pendidikan kepada anak-anak korban banjir.

"Muswil ini sekaligus menjadi kegiatan sosial dan promosi Universitas Terbuka kepada masyarakat," kata mantan Wali Kota Sibolga dua periode (2010–2015 dan 2016–2021) tersebut.

Syarfi juga mempersoalkan munculnya persyaratan baru yang mengharuskan bakal calon ketua memperoleh surat rekomendasi dari Direktur UT Medan.

Menurutnya, ketentuan tersebut tidak diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) maupun peraturan organisasi IKA UT.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh: Advokat Harus Kuasai Teknologi Informasi untuk Hadapi Peradilan Digital
Wali Kota Medan Minta Desain BRT Dimatangkan, Ruang Hijau dan Estetika Kota Harus Tetap Terjaga
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus 'Jatah Preman'
KontraS Sumut: Kasus Penyiksaan Naik Jadi 31 dalam Setahun, TNI dan Polri Jadi Aktor Terbanyak
Banding Dikabulkan! Vonis Terdakwa Kasus Sabu 100 Kg Naik dari Seumur Hidup Jadi Hukuman Mati
KPK Ungkap Dua Klaster Dugaan Korupsi OTT Bupati Pemalang: Pemerasan terhadap Bawahan hingga Dugaan Oknum Internal KPK
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru