
Kementerian Transmigrasi Targetkan 2.000 Penerima Beasiswa Patriot untuk Pemimpin Masa Depan
JAKARTA Kementerian Transmigrasi menargetkan 2.000 peserta terpilih untuk menerima Beasiswa Patriot pada tahun 2026. Program ini ditujuka
PendidikanJAKARTA -Menjelang Hari Raya Idul Adha, banyak umat Muslim yang mulai mempersiapkan diri untuk melaksanakan ibadah kurban.
Namun, di tengah pelaksanaannya, muncul pertanyaan yang kerap terdengar di masyarakat: Bolehkah orang yang berkurban memakan daging kurbannya sendiri?
Dalam ajaran Islam, kurban merupakan ibadah yang penuh makna. Selain sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT, kurban juga menjadi wujud kepedulian sosial dengan membagikan daging kepada fakir miskin dan masyarakat sekitar.
Baca Juga:
Hukum Memakan Daging Kurban Sendiri:
Baca Juga:
Menurut Mazhab Syafi'i, hukum memakan daging kurban tergantung pada jenis kurban yang dilakukan:
Kurban Wajib (seperti nadzar):
Orang yang berkurban tidak diperbolehkan memakan dagingnya. Semua daging harus dibagikan sepenuhnya sebagai sedekah kepada orang yang berhak menerimanya.
Kurban Sunnah:
Dalam hal ini, diperbolehkan memakan sebagian kecil dari daging kurban. Bahkan, menurut sunnah, makan sepotong kecil daging kurban sendiri dapat mendatangkan keberkahan. Hal ini sejalan dengan Surat Al-Hajj ayat 28:
"Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir."
Nabi Muhammad SAW sendiri pernah membagi daging kurban menjadi tiga bagian, yaitu:
Sepertiga untuk keluarga,
Sepertiga untuk tetangga dan fakir miskin,
Sepertiga untuk orang-orang yang meminta (dhuafa).
Hadis riwayat Abu Musa Al-Ashfahani menegaskan bahwa kebiasaan ini dilakukan oleh Rasulullah sebagai bentuk keseimbangan antara konsumsi pribadi dan kepedulian sosial.
Bagaimana dengan Kulit Hewan Kurban?
Ulama sepakat bahwa kulit hewan kurban boleh dimanfaatkan oleh yang berkurban, misalnya sebagai sajadah, atau disedekahkan. Namun, memberikan kulit tersebut sebagai sedekah dinilai lebih utama dan berpahala lebih besar.
Boleh, memakan daging kurban sendiri diperbolehkan jika kurban tersebut bukan nadzar (wajib).
Untuk kurban wajib, haram memakan dagingnya sendiri, semuanya harus disedekahkan.
Konsumsi daging kurban harus seimbang, lebih diutamakan berbagi kepada mereka yang membutuhkan.
Inti dari kurban adalah ketaatan, ketulusan, dan kepedulian sosial.
"Dengan niat ibadah yang benar dan berbagi kepada sesama, semangat Idul Adha dapat dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat," demikian pesan dari para ulama.
Wallahu a'lam.*
(dc/j006)
JAKARTA Kementerian Transmigrasi menargetkan 2.000 peserta terpilih untuk menerima Beasiswa Patriot pada tahun 2026. Program ini ditujuka
PendidikanJAKARTA Pengamat politik dan akademisi Rocky Gerung menyatakan keyakinannya bahwa mahasiswa baru tahun ajaran ini akan diajarkan tentang
PolitikJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan pemilik PT Jembatan Nusantara (PT JN), Adjie, pada Rabu (11/6). Namun, belum genap
Hukum dan KriminalMEKKAH Menteri Agama Nasaruddin Umar membantah keras adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan safari wukuf pada puncak ibad
AgamaBATAM Seorang perempuan berinisial MA di Kota Batam menjadi korban perampokan setelah bertemu dengan pria yang dikenalnya melalui aplika
Hukum dan KriminalJAKARTA Sengketa batas wilayah kembali mencuat antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) menyusul polemik kepemilikan atas empat p
NasionalJAKARTA Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa penghitungan uang tunai hampir Rp 1 triliun dan 51 kilogram emas
Hukum dan KriminalBOGOTA Kondisi calon presiden Kolombia, Miguel Uribe, mulai menunjukkan tandatanda perbaikan setelah sempat dalam kondisi kritis akibat
InternasionalNGAWI Kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya NgawiSolo, tepatnya di Desa Watualang, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Rabu
PeristiwaTANGERANG Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi membebaskan bea masuk dan pajak atas barangbarang milik jemaah haji
Agama