BREAKING NEWS
Kamis, 12 Juni 2025

Hukum Memakan Daging Kurban Sendiri: Beda Antara Kurban Wajib dan Sunnah

Justin Nova - Senin, 09 Juni 2025 13:12 WIB
53 view
Hukum Memakan Daging Kurban Sendiri: Beda Antara Kurban Wajib dan Sunnah
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Menjelang Hari Raya Idul Adha, banyak umat Muslim yang mulai mempersiapkan diri untuk melaksanakan ibadah kurban.

Namun, di tengah pelaksanaannya, muncul pertanyaan yang kerap terdengar di masyarakat: Bolehkah orang yang berkurban memakan daging kurbannya sendiri?

Dalam ajaran Islam, kurban merupakan ibadah yang penuh makna. Selain sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT, kurban juga menjadi wujud kepedulian sosial dengan membagikan daging kepada fakir miskin dan masyarakat sekitar.

Baca Juga:

Hukum Memakan Daging Kurban Sendiri:

Baca Juga:

Menurut Mazhab Syafi'i, hukum memakan daging kurban tergantung pada jenis kurban yang dilakukan:

Kurban Wajib (seperti nadzar):

Orang yang berkurban tidak diperbolehkan memakan dagingnya. Semua daging harus dibagikan sepenuhnya sebagai sedekah kepada orang yang berhak menerimanya.

Kurban Sunnah:

Dalam hal ini, diperbolehkan memakan sebagian kecil dari daging kurban. Bahkan, menurut sunnah, makan sepotong kecil daging kurban sendiri dapat mendatangkan keberkahan. Hal ini sejalan dengan Surat Al-Hajj ayat 28:

"Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir."

Nabi Muhammad SAW sendiri pernah membagi daging kurban menjadi tiga bagian, yaitu:

Sepertiga untuk keluarga,

Sepertiga untuk tetangga dan fakir miskin,

Sepertiga untuk orang-orang yang meminta (dhuafa).

Hadis riwayat Abu Musa Al-Ashfahani menegaskan bahwa kebiasaan ini dilakukan oleh Rasulullah sebagai bentuk keseimbangan antara konsumsi pribadi dan kepedulian sosial.

Bagaimana dengan Kulit Hewan Kurban?

Ulama sepakat bahwa kulit hewan kurban boleh dimanfaatkan oleh yang berkurban, misalnya sebagai sajadah, atau disedekahkan. Namun, memberikan kulit tersebut sebagai sedekah dinilai lebih utama dan berpahala lebih besar.

Boleh, memakan daging kurban sendiri diperbolehkan jika kurban tersebut bukan nadzar (wajib).

Untuk kurban wajib, haram memakan dagingnya sendiri, semuanya harus disedekahkan.

Konsumsi daging kurban harus seimbang, lebih diutamakan berbagi kepada mereka yang membutuhkan.

Inti dari kurban adalah ketaatan, ketulusan, dan kepedulian sosial.

"Dengan niat ibadah yang benar dan berbagi kepada sesama, semangat Idul Adha dapat dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat," demikian pesan dari para ulama.

Wallahu a'lam.*

(dc/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Wali Kota Medan Janji Beri Sanksi Tegas Tempat Hiburan Malam Black Owl yang Langgar SE Saat Iduladha
Ramai Jemaah Salat di Depan Imam saat Idul Adha di Wonosobo, Bagaimana Hukumnya?
Polres Muaro Jambi Laksanakan Kurban Iduladha 1446 H, Salurkan Daging untuk Warga dan Personel
Viral! Kawasan Gunung Bromo Padat Merayap, Wisatawan Terjebak Macet Hingga 2 Jam
Idul Adha 1446 H, Bang Ben Berbagi Berkah: 6 Hewan Kurban Disalurkan ke Warga Cimahpar
Tempat Hiburan Malam Black Owl Langgar Surat Edaran, Kadispar Medan Disebut Tak Mampu Tegakkan Aturan
komentar
beritaTerbaru