Praperadilan Yaqut Memanas, KPK Klaim Dua Alat Bukti dan Kerugian Rp 622 M
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 yang menjerat man
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Menjelang Hari Raya Idul Adha, banyak umat Muslim yang mulai mempersiapkan diri untuk melaksanakan ibadah kurban.
Namun, di tengah pelaksanaannya, muncul pertanyaan yang kerap terdengar di masyarakat: Bolehkah orang yang berkurban memakan daging kurbannya sendiri?
Dalam ajaran Islam, kurban merupakan ibadah yang penuh makna. Selain sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT, kurban juga menjadi wujud kepedulian sosial dengan membagikan daging kepada fakir miskin dan masyarakat sekitar.
Hukum Memakan Daging Kurban Sendiri:
Menurut Mazhab Syafi'i, hukum memakan daging kurban tergantung pada jenis kurban yang dilakukan:
Kurban Wajib (seperti nadzar):
Orang yang berkurban tidak diperbolehkan memakan dagingnya. Semua daging harus dibagikan sepenuhnya sebagai sedekah kepada orang yang berhak menerimanya.
Kurban Sunnah:
Dalam hal ini, diperbolehkan memakan sebagian kecil dari daging kurban. Bahkan, menurut sunnah, makan sepotong kecil daging kurban sendiri dapat mendatangkan keberkahan. Hal ini sejalan dengan Surat Al-Hajj ayat 28:
"Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir."
Nabi Muhammad SAW sendiri pernah membagi daging kurban menjadi tiga bagian, yaitu:
Sepertiga untuk keluarga,
Sepertiga untuk tetangga dan fakir miskin,
Sepertiga untuk orang-orang yang meminta (dhuafa).
Hadis riwayat Abu Musa Al-Ashfahani menegaskan bahwa kebiasaan ini dilakukan oleh Rasulullah sebagai bentuk keseimbangan antara konsumsi pribadi dan kepedulian sosial.
Bagaimana dengan Kulit Hewan Kurban?
Ulama sepakat bahwa kulit hewan kurban boleh dimanfaatkan oleh yang berkurban, misalnya sebagai sajadah, atau disedekahkan. Namun, memberikan kulit tersebut sebagai sedekah dinilai lebih utama dan berpahala lebih besar.
Boleh, memakan daging kurban sendiri diperbolehkan jika kurban tersebut bukan nadzar (wajib).
Untuk kurban wajib, haram memakan dagingnya sendiri, semuanya harus disedekahkan.
Konsumsi daging kurban harus seimbang, lebih diutamakan berbagi kepada mereka yang membutuhkan.
Inti dari kurban adalah ketaatan, ketulusan, dan kepedulian sosial.
"Dengan niat ibadah yang benar dan berbagi kepada sesama, semangat Idul Adha dapat dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat," demikian pesan dari para ulama.
Wallahu a'lam.*
(dc/j006)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 yang menjerat man
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketegangan diplomatik antara Amerika Serikat dan Spanyol memuncak. Presiden AS Donald Trump mengancam akan memutus hubungan perd
INTERNASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto melakukan komunikasi intens dengan para pemimpin negaranegara Teluk menyusul serangan militer yang di
POLITIK
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pekalongan
HUKUM DAN KRIMINAL
TANJUNG BALAI Peringatan Dirgahayu ke107 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) serta Dirgahayu ke76 Satuan Polisi Pamong Praja (
PEMERINTAHAN
DENPASAR TP PKK Provinsi Bali memperkuat sinergi kerja sama pemberdayaan perempuan dan program inklusi sosial bersama Konsulat Jenderal
NASIONAL
LABUSEL Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan kembali melanjutkan rangkaian Safari Ramadhan sebagai wujud komitmen menghadirkan pemer
PEMERINTAHAN
LABUSEL Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Fery Sahputra Simatupang, menerima kunjungan silaturahmi Kepala Badan Narkotika Nasional (
PEMERINTAHAN
PANGKALPINANG Momentum Ramadan dimanfaatkan Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, untuk mempererat komunikasi dengan insan pers di
NASIONAL
MEDAN Pemerintah mempercepat pemulihan pascabencana melalui Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
NASIONAL