BREAKING NEWS
Senin, 23 Februari 2026

MK Terima 7 Perkara Sengketa Hasil Pilkada 2024, Sidang Dimulai Januari

BITVonline.com - Rabu, 11 Desember 2024 10:42 WIB
MK Terima 7 Perkara Sengketa Hasil Pilkada 2024, Sidang Dimulai Januari
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima tujuh perkara perselisihan hasil Pilkada 2024 tingkat provinsi. Hal ini diumumkan melalui situs resmi MK pada Rabu, 11 Desember 2024, menjelang sore. Proses registrasi perkara tersebut dilanjutkan dengan penjadwalan sidang sengketa yang dijadwalkan mulai Januari 2025.

Perkara pertama yang didaftarkan adalah terkait pemilihan gubernur Papua Selatan yang diajukan oleh M Andrean Saefudin. Sementara itu, perkara kedua dan ketiga juga datang dari wilayah yang sama, yakni Papua Selatan. Perkara kedua diajukan oleh Darius Gewilon dan Yusak Yaluwo, sementara perkara ketiga digugat oleh perorangan dengan nama pemohon Ir Saparuddin.

Di luar Papua Selatan, perkara keempat yang diterima adalah terkait pemilihan gubernur dan wakil gubernur di Maluku Utara. Permohonan ini diajukan oleh Aliong Mus dan Sahril Thahir. Perkara kelima diajukan oleh pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, yang sebelumnya kalah dari pasangan Bobby Nasution-Surya pada Pilkada Sumatera Utara.Selanjutnya, perkara keenam juga berkaitan dengan pemilihan gubernur dan wakil gubernur di Maluku Utara, kali ini dengan pemohon Husain Alting Sjah dan Asrul Rasyid Ichsan. Terakhir, perkara ketujuh berfokus pada pemilihan gubernur Sulawesi Tenggara, yang digugat oleh Hj Tina Nur Alam MM dan La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan.

Tak hanya di tingkat provinsi, Mahkamah Konstitusi juga menerima 203 perkara terkait perselisihan hasil Pilkada bupati dan wakil bupati. Selain itu, terdapat 46 perkara perselisihan hasil pemilihan wali kota dan wakil wali kota.Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan bahwa sidang sengketa hasil Pilkada 2024 akan dilaksanakan setelah seluruh permohonan yang masuk diregistrasi dan mendapatkan nomor perkara. Sidang-sidang tersebut rencananya akan dibagi menjadi tiga panel, kecuali ada hal-hal yang krusial, maka sidang akan dilaksanakan dalam bentuk sidang pleno. Namun, Suhartoyo menegaskan, pengucapan putusan tetap dilakukan secara pleno.Proses sidang sengketa Pilkada ini merupakan langkah penting untuk memastikan keabsahan hasil pemilihan dan menjaga transparansi serta integritas demokrasi di Indonesia. Masyarakat pun diharapkan dapat mengikuti jalannya proses ini dengan bijak, serta menjaga ketertiban dan menghormati keputusan yang diambil oleh Mahkamah Konstitusi. (JOHANSIRAIT)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru