Pengukuhan Abpednas Sumut, Bobby Nasution Terus Mendorong Desa Berinovasi Lewat Skema Kompetisi
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution terus mendorong desadesa di Sumut untuk berinovasi dalam pembangunan
PEMERINTAHAN
TANGERANG – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi membebaskan bea masuk dan pajak atas barang-barang milik jemaah haji Indonesia yang kembali ke Tanah Air pada hari pertama kepulangan.
Total sebanyak 1.800 notifikasi barang dengan nilai mencapai US$149 ribu atau sekitar Rp2,4 miliar telah mendapatkan fasilitas tersebut.
Kepulangan pertama jemaah haji berlangsung pada Kamis (12/6/2025) dini hari pukul 02.00 WIB dan akan terus berlanjut selama 30 hari ke depan.
Barang-barang yang dibawa atau dikirim langsung dari Arab Saudi, seperti kurma, sajadah, dan oleh-oleh lainnya, kini bebas dari pungutan pajak dan bea impor.
Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menyampaikan bahwa fasilitas ini diberikan demi memberikan kenyamanan kepada jemaah haji setelah menunaikan ibadah.
"Kita sudah menerima kiriman barang jemaah haji, per hari ini ada 1.800 notifikasi yang mendapat fasilitas bebas bea masuk dan pajak," ujar Anggito dalam konferensi pers di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (11/6).
"Jadi jemaah haji tidak perlu khawatir apabila membawa barang dengan nilai cukup tinggi, kita tidak memungut bea masuk maupun pajak dalam rangka impor (PDRI)," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, menekankan bahwa tidak ada penjemputan jemaah di area bandara.
Baik jemaah maupun barang bawaannya akan langsung diantarkan ke lokasi debarkasi yang telah ditentukan, seperti Pondok Gede (Jakarta Timur), Bekasi, dan Cipondoh (Tangerang).
"Bagasi dan penumpang langsung dibawa ke debarkasi, tidak ada penjemputan di Bandara Soekarno-Hatta," ujarnya.
Kebijakan pembebasan pajak ini tertuang dalam dua regulasi terbaru dari Kemenkeu, yaitu:
- PMK Nomor 4 Tahun 2025, tentang perubahan kedua atas PMK Nomor 96 Tahun 2023 mengenai ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman.
- PMK Nomor 34 Tahun 2025, sebagai revisi dari PMK Nomor 203/PMK.04/2017 tentang ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa penumpang dan awak sarana pengangkut.
Langkah ini diapresiasi sebagai bentuk pelayanan dan kepastian hukum bagi jemaah haji, sekaligus memperlancar arus kepulangan tanpa beban tambahan.*
(cn/a008)
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution terus mendorong desadesa di Sumut untuk berinovasi dalam pembangunan
PEMERINTAHAN
MEDAN Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima titipan tiga unit mobil hasil sitaan tim penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia dala
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH TENGAH Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto menyerahkan 252 unit hunian sementara (huntara) ke
NASIONAL
DENPASAR Ratusan peserta meramaikan kegiatan Bali Charity Fun Run 2026 yang digelar pada Minggu (15/2/2026) pagi di Jalan Sugianyar, Des
OLAHRAGA
JAKARTA Tentara Nasional Indonesia (TNI) menargetkan sebanyak 8.000 personel dalam kondisi siap diberangkatkan ke Gaza untuk misi kemanu
NASIONAL
YOGYAKARTA Kementerian Hukum Republik Indonesia meraih dua penghargaan Gold dalam ajang PR INDONESIA Awards (PRIA) 2026 yang diselenggar
NASIONAL
JAKARTA Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menegaskan pembahasan Rancangan UndangUnd
POLITIK
ACEH BESAR Ir. Safrizal, ST. MT, resmi terpilih sebagai anggota Tuha Peut Gampong Lam Lumpu. Safrizal menegaskan pencalonannya murni seba
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterkaitan rangkap jabatan Mulyono, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banj
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti potensi korupsi yang rawan terjadi di jalur impor, menyusul operasi tangkap tangan
HUKUM DAN KRIMINAL