Sentuhan Humanis di Pidie! 500 Warga Antusias Serbu Bakti Kesehatan dan Terima Kursi Roda dari Polri
SIGLI Sekitar 500 warga mengikuti kegiatan bakti kesehatan yang digelar Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri di Lapangan Bola
NASIONAL
JAKARTA — Praktik pemberian hadiah dari penghutang kepada pihak yang memberikan pinjaman kembali menjadi sorotan, terutama dari sudut pandang hukum Islam.
Meski tampak seperti bentuk penghormatan atau rasa terima kasih, para ulama mengingatkan bahwa tindakan ini memiliki potensi besar mengandung unsur riba dan risywah (sogokan), jika dilakukan dalam konteks yang salah.
Dalam literatur fikih, dikenal kaidah:
"Setiap utang-piutang yang mendatangkan manfaat (bagi yang memberi utang), maka itu adalah riba."
Meskipun hadis yang menjadi asal kaidah ini dinilai lemah dari sisi sanad, para ulama sepakat bahwa makna kaidah ini sahih dan berlaku dalam praktik muamalah.
Hal ini ditegaskan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz, yang menyatakan bahwa setiap manfaat dari utang yang bersifat tambahan bagi pihak pemberi pinjaman tergolong riba yang dilarang secara ijma' (kesepakatan ulama).
Tak hanya menyangkut riba, hadiah dalam konteks utang-piutang juga bisa termasuk dalam kategori risywah.
Sejumlah penghutang memberikan hadiah kepada kreditur dengan harapan mendapat keringanan, penundaan, atau perlakuan istimewa lainnya terkait utangnya.
Imam Asy-Syaukani dalam kitab Nailul Authar menjelaskan, jika hadiah atau bantuan diberikan agar utang diperlunak atau diperpanjang, atau untuk menarik simpati pemberi utang, maka hal tersebut diharamkan, karena termasuk riba atau sogokan terselubung.
Dari berbagai pendapat mazhab, mayoritas ulama menyatakan bahwa:
Hadiah dari penghutang sebelum pelunasan utang tidak boleh diterima, kecuali sudah ada kebiasaan memberi hadiah sebelumnya, atau hadiah itu dihitung sebagai pelunasan utang.
Hadiah setelah pelunasan utang umumnya dibolehkan, bahkan dianjurkan sebagai bentuk balas jasa dan wujud akhlak yang baik.
Umar bin Khattab sendiri pernah menolak hadiah dari Ubay bin Ka'ab karena khawatir hadiah itu bermotif balas jasa dari utang.
Namun, setelah mengetahui bahwa hadiah itu bukan karena utang, Umar akhirnya menerimanya.
Ini menjadi landasan penting dalam menentukan hukum hadiah dalam konteks utang-piutang.
Nabi Muhammad ﷺ bersabda:
"Bertukar hadiahlah kalian, maka kalian akan saling mencintai." (HR. Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad)
Namun dalam konteks utang-piutang, niat dan waktu pemberian hadiah menjadi krusial.
Jika dilakukan dengan maksud mempengaruhi atau mengharapkan imbal balik utang, maka hadiah tersebut bisa menjadi haram.
Ibnul Qayyim menyimpulkan, "Jika pemberi utang yakin hadiah bukan karena pinjaman, maka boleh menerimanya. Namun jika ada indikasi kuat bahwa hadiah diberikan karena utang, maka harus ditolak."
Dalam praktik sehari-hari, kehati-hatian sangat dibutuhkan.
Para ulama merekomendasikan agar hadiah diberikan setelah pelunasan utang, atau jika memang sudah menjadi kebiasaan sebelumnya.
Jika tidak jelas tujuannya, menolak hadiah adalah sikap paling wara' dan aman.
(msl/a008)
SIGLI Sekitar 500 warga mengikuti kegiatan bakti kesehatan yang digelar Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri di Lapangan Bola
NASIONAL
JOMBANG Presiden Prabowo Subianto optimistis Indonesia akan mengalami kebangkitan besar dalam beberapa tahun mendatang. Namun, Prabowo men
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyoroti sejumlah siaran langsung atau live streaming aksi demonstrasi di depan Gedu
NASIONAL
JAKARTA Tembakan gas air mata kembali dilepaskan ke arah kerumunan massa di kawasan Jalan Gatot Subroto dan Jalan Pejompongan Raya, Jakart
PERISTIWA
LANGKAT Tim futsal putri SMK Negeri 2 Binjai berhasil meraih juara 2 dalam turnamen Piala RA CUP yang digelar di Gedung Olahraga Langkat.
OLAHRAGA
JAKARTA Anas Urbaningrum menilai perdebatan mengenai pernyataan Budi Arie di hadapan Presiden Joko Widodo soal kemungkinan perubahan sebel
POLITIK
MEDAN Mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Hendra Parwana Batubara
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyatakan kesediaannya menjadi Orang Tua Asuh bagi para nazir wakaf di
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Ha
NASIONAL
MEDAN Sebanyak 10 anggota Satuan Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut) diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan p
PERISTIWA