Sekolah Rakyat di Desa Suka Maju Tanjab Timur Mulai Digarap, Target Selesai Juni 2026
TANJUNG JABUNG TIMUR Proyek pembangunan Sekolah Rakyat di Desa Suka Maju, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, kini telah
PENDIDIKAN
JAKARTA — Praktik pemberian hadiah dari penghutang kepada pihak yang memberikan pinjaman kembali menjadi sorotan, terutama dari sudut pandang hukum Islam.
Meski tampak seperti bentuk penghormatan atau rasa terima kasih, para ulama mengingatkan bahwa tindakan ini memiliki potensi besar mengandung unsur riba dan risywah (sogokan), jika dilakukan dalam konteks yang salah.
Dalam literatur fikih, dikenal kaidah:
"Setiap utang-piutang yang mendatangkan manfaat (bagi yang memberi utang), maka itu adalah riba."
Meskipun hadis yang menjadi asal kaidah ini dinilai lemah dari sisi sanad, para ulama sepakat bahwa makna kaidah ini sahih dan berlaku dalam praktik muamalah.
Hal ini ditegaskan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz, yang menyatakan bahwa setiap manfaat dari utang yang bersifat tambahan bagi pihak pemberi pinjaman tergolong riba yang dilarang secara ijma' (kesepakatan ulama).
Tak hanya menyangkut riba, hadiah dalam konteks utang-piutang juga bisa termasuk dalam kategori risywah.
Sejumlah penghutang memberikan hadiah kepada kreditur dengan harapan mendapat keringanan, penundaan, atau perlakuan istimewa lainnya terkait utangnya.
Imam Asy-Syaukani dalam kitab Nailul Authar menjelaskan, jika hadiah atau bantuan diberikan agar utang diperlunak atau diperpanjang, atau untuk menarik simpati pemberi utang, maka hal tersebut diharamkan, karena termasuk riba atau sogokan terselubung.
Dari berbagai pendapat mazhab, mayoritas ulama menyatakan bahwa:
Hadiah dari penghutang sebelum pelunasan utang tidak boleh diterima, kecuali sudah ada kebiasaan memberi hadiah sebelumnya, atau hadiah itu dihitung sebagai pelunasan utang.
Hadiah setelah pelunasan utang umumnya dibolehkan, bahkan dianjurkan sebagai bentuk balas jasa dan wujud akhlak yang baik.
Umar bin Khattab sendiri pernah menolak hadiah dari Ubay bin Ka'ab karena khawatir hadiah itu bermotif balas jasa dari utang.
Namun, setelah mengetahui bahwa hadiah itu bukan karena utang, Umar akhirnya menerimanya.
Ini menjadi landasan penting dalam menentukan hukum hadiah dalam konteks utang-piutang.
Nabi Muhammad ﷺ bersabda:
"Bertukar hadiahlah kalian, maka kalian akan saling mencintai." (HR. Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad)
Namun dalam konteks utang-piutang, niat dan waktu pemberian hadiah menjadi krusial.
Jika dilakukan dengan maksud mempengaruhi atau mengharapkan imbal balik utang, maka hadiah tersebut bisa menjadi haram.
Ibnul Qayyim menyimpulkan, "Jika pemberi utang yakin hadiah bukan karena pinjaman, maka boleh menerimanya. Namun jika ada indikasi kuat bahwa hadiah diberikan karena utang, maka harus ditolak."
Dalam praktik sehari-hari, kehati-hatian sangat dibutuhkan.
Para ulama merekomendasikan agar hadiah diberikan setelah pelunasan utang, atau jika memang sudah menjadi kebiasaan sebelumnya.
Jika tidak jelas tujuannya, menolak hadiah adalah sikap paling wara' dan aman.
(msl/a008)
TANJUNG JABUNG TIMUR Proyek pembangunan Sekolah Rakyat di Desa Suka Maju, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, kini telah
PENDIDIKAN
JAKARTA Pemerintah terus menggenjot percepatan distribusi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di berbagai wilayah Indonesia, dengan fokus
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kasus penyerangan terhadap aktivis lingkungan kembali terjadi. Kali ini, Muhammad Rosidi, seorang aktivis asal Bangka Selatan, P
POLITIK
JAKARTA Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, menggelar pertemuan dengan Duta Besar Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujer
POLITIK
JAKARTA Kementerian Keuangan telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2025 yang belum diaudit (unaudited) kepada Badan
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali informasi mengenai penyerahan uang yang diduga digunakan untuk mempermudah pro
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) mengingatkan bahwa insentif senilai Rp 6 juta per hari yang diberikan kepada Satuan Pelayanan Pemenuha
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Jepang dan Korea Selatan pada awal April 2026 memberikan angin segar bagi Indonesia, di t
EKONOMI
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengeluarkan peringatan kepada 2.100 unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tergabung
PEMERINTAHAN
TEHERAN Pada Kamis (2/4/2026), Korps Garda Revolusi Islam Iran (IRGC) mengklaim bahwa sistem pertahanan udara mereka berhasil menembak j
INTERNASIONAL