Ahli KPU Khairul Fahmi: Syarat Pendidikan Gibran Tak Tepat Lagi Diuji Lewat PHPU
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Pernikahan dalam Islam bukan hanya sekadar penyatuan lahiriah antara dua insan, melainkan juga ikatan batin yang dilandasi iman dan takwa.
Tujuan utama dari pernikahan adalah untuk membentuk keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Namun, praktik nikah siri, khususnya yang dilakukan tanpa sepengetahuan keluarga, kerap menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.
Nikah siri biasanya merujuk pada pernikahan yang hanya dilakukan secara agama tanpa dicatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).
Lebih ekstrem, nikah siri juga bisa berarti dilakukan secara diam-diam, bahkan tanpa sepengetahuan keluarga kedua belah pihak.
Pandangan Ulama tentang Nikah Siri
Mengutip buku Nasab dan Status Anak dalam Hukum Islam karya Dr. H. M. Nurul Irfan, mayoritas ulama dari mazhab Hanafiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah menilai nikah siri yang tidak dihadiri wali dan dua saksi adil adalah pernikahan yang tidak sah atau batil.
Hal ini merujuk pada hadits Nabi Muhammad SAW yang menyatakan:
"Tidak sah nikah tanpa wali dan dua saksi yang adil." (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)
Selain itu, Rasulullah SAW juga bersabda:
"Umumkanlah pernikahan dan lakukanlah di masjid serta tabuhlah rebana untuknya." (HR. Tirmidzi)
Hadits ini menunjukkan pentingnya publikasi dalam pernikahan agar tidak terjadi fitnah dan keraguan terhadap keabsahan hubungan suami istri.
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari mengungkap alasan KPU tidak meragukan dokumen pendidikan Gibran Rak
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Hakim Konstitusi Arsul Sani menegur ahli dari pihak terkait, Muhammad Rullyandi, dalam sidang sengketa syarat pencalonan Wakil P
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden merupakan satu kesatuan.
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari memaparkan kronologi pembentukan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Timnas Indonesia meraih kemenangan telak 92 atas Bangladesh dalam pertandingan Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelo
OLAHRAGA
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara membongkar praktik judi online yang beroperasi di Kota Medan dan Tebing Tinggi. Poli
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari membantah adanya niat untuk mempermudah Gibran Rakabuming Raka menj
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Galeri Mustika Deli yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Medan memperkuat perannya sebagai pusat kriya dan kuliner terpa
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pentingnya menjaga keberagaman sebagai kekuatan kehidupan masyarakat di Kota M
PEMERINTAHAN