BREAKING NEWS
Sabtu, 26 April 2025

BNN, Kemenkumham, dan Kemen Imigrasi Bahas Rencana Amnesti untuk Warga Binaan Kasus Narkoba Atasi Over Kapasitas Lapas

BITVonline.com - Jumat, 06 Desember 2024 16:35 WIB
29 view
BNN, Kemenkumham, dan Kemen Imigrasi Bahas Rencana Amnesti untuk Warga Binaan Kasus Narkoba Atasi Over Kapasitas Lapas
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Masalah over kapasitas lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia, yang sebagian besar disebabkan oleh kasus narkoba, semakin memprihatinkan. Untuk mengatasi masalah ini secara konkret, Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas) menggelar rapat bersama di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, pada Rabu (4/12/2024).

Pertemuan yang melibatkan pejabat tinggi dari tiga instansi tersebut bertujuan untuk membahas rencana pemberian amnesti kepada warga binaan dengan kasus penyalahgunaan narkotika. Amnesti tersebut diusulkan sebagai solusi alternatif untuk mengurangi angka over kapasitas di Lapas, dengan tetap memperhatikan aspek hukum yang berlaku serta parameter yang jelas dan terukur.Kepala BNN, Marthinus Hukom, menyambut baik rencana amnesti bagi pengguna narkoba yang dianggap sebagai korban dan perlu mendapatkan rehabilitasi. Ia mengungkapkan bahwa proses seleksi penerima amnesti harus dilakukan dengan cermat, mengingat pentingnya memastikan bahwa hanya mereka yang memenuhi kriteria yang dapat menerima amnesti.

“Pengguna narkoba adalah korban yang harus dipulihkan melalui rehabilitasi, namun pemberian amnesti harus melalui proses seleksi yang benar dan tepat,” ujar Marthinus Hukom.Lebih lanjut, Kepala BNN menyarankan agar pihak-pihak terkait, seperti Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kesehatan, turut berperan aktif dalam penyelenggaraan rehabilitasi bagi warga binaan yang akan mendapatkan amnesti. Rehabilitasi ini menjadi bagian yang sangat penting dalam memastikan pemulihan yang efektif bagi para pengguna narkoba.

Baca Juga:

“Proses amnesti dan rehabilitasi harus segera dilakukan, dan untuk itu, kami akan segera membentuk tim kecil untuk memastikan bahwa teknis pelaksanaannya tepat sasaran,” ujar Nico Afinta.Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang diwakili oleh Plt. Dirjen Pemasyarakatan, Y. Ambeg Paramarta, juga menyatakan kesiapan pihaknya untuk memberikan data warga binaan sebagai dasar untuk verifikasi lebih lanjut. Data tersebut akan digunakan untuk menentukan siapa saja yang memenuhi syarat untuk mendapatkan amnesti dan menjalani rehabilitasi sesuai dengan kategori yang telah ditetapkan.

Pertemuan ini menandai komitmen bersama BNN, Kementerian Hukum, dan Kementerian Imipas untuk menangani masalah over kapasitas Lapas secara terintegrasi. Langkah ini diharapkan tidak hanya mampu mengurangi tekanan pada Lapas, tetapi juga memberikan kesempatan bagi para pengguna narkoba untuk menjalani proses pemulihan yang lebih menyeluruh dan berbasis pada rehabilitasi.Diharapkan bahwa pemberian amnesti dan rehabilitasi ini dapat menjadi titik awal dalam upaya pembenahan sistem pemasyarakatan Indonesia, sekaligus memberikan harapan baru bagi mereka yang terjerat dalam permasalahan narkoba. (JOHANSIRAIT)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Tian Bahtiar Jadi Tahanan Kota, Kejagung: Karena Alasan Sakit
Dua Bandar Narkoba Kabur, Polres Pamekasan Janjikan Imbalan Rp10 Juta untuk Informan
Kesal Tak Diberi Uang, Pria di OKU Bakar Mobil Milik Ibu Kandungnya
Pemilihan RT Serentak di Kota Jambi Dimulai, Wali Kota Maulana Tinjau Langsung Proses Pencoblosan
Bingung Investasi di Tengah Krisis Global? Ini 5 Instrumen Pilihan Para Ahli
Ini Alasan Guru Tolak Rencana Penjurusan IPA-IPS SMA Kembali
komentar
beritaTerbaru