Kak Na Hadiri Buka Puasa Bersama Gekrafs Aceh, Dorong Pengembangan Ekonomi Kreatif
BANDA ACEH Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah Aceh, Marlina Muzakir, mendorong generasi muda yang tergabung dalam Gerakan Ekonomi Kre
EKONOMI
JAKARTA– Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia mengingatkan warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri, khususnya di Malaysia, untuk selalu mematuhi hukum negara setempat dan berhati-hati terhadap modus-modus yang dapat berujung pada ancaman hukuman mati.
Dalam konferensi pers yang berlangsung pada Kamis (5/12/2024), Direktur Pelindungan WNI dan Badan Hukum Internasional (BHI) Kemenlu, Judha Nugraha, mengungkapkan bahwa Kemenlu menerima laporan adanya 20 kasus tambahan WNI yang terancam hukuman mati di Malaysia, yang semuanya terkait dengan peredaran narkoba. Judha menekankan bahwa sebagian besar kasus ini bermula dari kelalaian individu yang menerima titipan barang tanpa mengetahui isinya, yang kemudian terjebak dalam peredaran narkotika.Menurut Judha, modus operandi yang sering terjadi adalah seseorang yang diminta untuk membawa barang titipan tanpa mengetahui isinya. Kasus-kasus ini, ungkapnya, dapat terjadi karena kelengahan atau ketidaktahuan orang yang terlibat. “Kuncinya adalah pastikan kita tidak membawa barang atau titipan yang tidak kita ketahui,” ujarnya.
Selain itu, ada pula kasus di mana WNI dimanfaatkan oleh pasangannya untuk membawa barang terlarang ke Malaysia, yang dapat berujung pada hukuman mati jika terbukti terlibat dalam peredaran narkoba. Judha mengingatkan agar WNI di luar negeri tidak mudah percaya dengan orang lain yang meminta mereka untuk membawa barang tanpa mengetahui dengan pasti isinya.Lebih lanjut, Judha menegaskan bahwa meskipun Kemenlu dan otoritas terkait telah berhasil membebaskan banyak WNI dari ancaman hukuman mati, penanganan kasus yang semakin meningkat menjadi tantangan tersendiri. Oleh karena itu, ia meminta agar setiap WNI di luar negeri lebih berhati-hati dan proaktif dalam mencegah terjerat kasus-kasus serupa.”Tentu langkah yang paling optimal adalah melakukan langkah-langkah pencegahan. Sebaik apapun kita dapat membebaskan warga negara kita dari ancaman hukuman mati, namun jika penambahan kasus baru terus meningkat, penanganannya akan kurang efektif,” tambah Judha. (johansirait)
BANDA ACEH Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah Aceh, Marlina Muzakir, mendorong generasi muda yang tergabung dalam Gerakan Ekonomi Kre
EKONOMI
BANDA ACEH Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Aceh menggelar kegiatan Iftar Jama&039i atau buka puasa bersama yang dihadiri pengurus dan wa
NASIONAL
JAKARTA Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komi
HUKUM DAN KRIMINAL
PEKANBARU Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kota Dumai, Riau, semakin meluas. Hingga Sabtu (14/3/2026), kebakaran di Kelur
PERISTIWA
PEKANBARU Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kota Dumai, Riau, semakin meluas. Hingga Sabtu (14/3/2026), kebakaran di Kelur
PERISTIWA
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepala daerah di seluruh Indonesia bahwa mereka tidak memiliki kewajiban untuk me
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sebanyak 19 warga negara Indonesia yang merupakan nelayan asal Aceh Timur ditangkap otoritas Thailand setelah diduga melakukan p
NASIONAL
JAKARTA Wakil Presiden ke10 dan ke12, Jusuf Kalla (JK), menyampaikan keprihatinannya atas kasus penyerangan terhadap Wakil Koordinator
POLITIK
MEDAN Proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Medan telah mencapai leb
PEMERINTAHAN
MEDAN Menjelang Idul Fitri, umat Muslim di Indonesia diwajibkan untuk membayar zakat fitrah sebagai bentuk penyucian diri setelah sebula
AGAMA