
Bakteri E. Coli Diduga Jadi Penyebab Keracunan MBG di Lombok Barat
MATARAM Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram mengungkapkan temuan awal terkait kasus dugaan keracunan yang dialami sejumlah pelajar
Kesehatan
JAKARTA– Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia mengingatkan warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri, khususnya di Malaysia, untuk selalu mematuhi hukum negara setempat dan berhati-hati terhadap modus-modus yang dapat berujung pada ancaman hukuman mati.
Dalam konferensi pers yang berlangsung pada Kamis (5/12/2024), Direktur Pelindungan WNI dan Badan Hukum Internasional (BHI) Kemenlu, Judha Nugraha, mengungkapkan bahwa Kemenlu menerima laporan adanya 20 kasus tambahan WNI yang terancam hukuman mati di Malaysia, yang semuanya terkait dengan peredaran narkoba. Judha menekankan bahwa sebagian besar kasus ini bermula dari kelalaian individu yang menerima titipan barang tanpa mengetahui isinya, yang kemudian terjebak dalam peredaran narkotika.Menurut Judha, modus operandi yang sering terjadi adalah seseorang yang diminta untuk membawa barang titipan tanpa mengetahui isinya. Kasus-kasus ini, ungkapnya, dapat terjadi karena kelengahan atau ketidaktahuan orang yang terlibat. “Kuncinya adalah pastikan kita tidak membawa barang atau titipan yang tidak kita ketahui,” ujarnya.
Selain itu, ada pula kasus di mana WNI dimanfaatkan oleh pasangannya untuk membawa barang terlarang ke Malaysia, yang dapat berujung pada hukuman mati jika terbukti terlibat dalam peredaran narkoba. Judha mengingatkan agar WNI di luar negeri tidak mudah percaya dengan orang lain yang meminta mereka untuk membawa barang tanpa mengetahui dengan pasti isinya.Lebih lanjut, Judha menegaskan bahwa meskipun Kemenlu dan otoritas terkait telah berhasil membebaskan banyak WNI dari ancaman hukuman mati, penanganan kasus yang semakin meningkat menjadi tantangan tersendiri. Oleh karena itu, ia meminta agar setiap WNI di luar negeri lebih berhati-hati dan proaktif dalam mencegah terjerat kasus-kasus serupa.”Tentu langkah yang paling optimal adalah melakukan langkah-langkah pencegahan. Sebaik apapun kita dapat membebaskan warga negara kita dari ancaman hukuman mati, namun jika penambahan kasus baru terus meningkat, penanganannya akan kurang efektif,” tambah Judha. (johansirait)
MATARAM Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram mengungkapkan temuan awal terkait kasus dugaan keracunan yang dialami sejumlah pelajar
KesehatanJAKARTA Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menerima kunjungan investor kawakan asal Amerika Serikat, Ray Dalio, di Istana Ke
NasionalJAKARTA Meta Ayu Puspitantri, istri dari diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Arya Daru Pangayunan yang meninggal dunia pada Juli
Hukum dan KriminalJAKARTA Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada pengacara Razman Arif Nasution da
EntertainmentMANDAILING NATAL Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, terus mendalami dugaan tindak pidana kor
Hukum dan KriminalBELAWAN Anggota DPR RI Komisi V, Musa Rajekshah, menghadiri kegiatan Sekolah Lapang Cuaca Nelayan yang digelar Badan Meteorologi, Klimatol
PemerintahanLUBUK PAKAM Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, menyambut baik peluncuran Program Universal Health Coverage (UHC) Prioritas Pr
KesehatanJAKARTA Pengguna iOS kini memiliki kesempatan menikmati Apple Music secara gratis selama beberapa bulan ke depan. adsensePenawaran ini
Sains & TeknologiSIDOARJO Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan keprihatinan mendalam atas robohnya mushalla Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Budu
NasionalBOGOR Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, mengingatkan secara tegas bahwa dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) b
Ekonomi