BREAKING NEWS
Sabtu, 28 Juni 2025

Kemenlu Ingatkan WNI untuk Waspadai Modus Peredaran Narkoba yang Berujung pada Ancaman Hukuman Mati di Malaysia

BITVonline.com - Kamis, 05 Desember 2024 16:25 WIB
46 view
Kemenlu Ingatkan WNI untuk Waspadai Modus Peredaran Narkoba yang Berujung pada Ancaman Hukuman Mati di Malaysia
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA–  Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia mengingatkan warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri, khususnya di Malaysia, untuk selalu mematuhi hukum negara setempat dan berhati-hati terhadap modus-modus yang dapat berujung pada ancaman hukuman mati.

Dalam konferensi pers yang berlangsung pada Kamis (5/12/2024), Direktur Pelindungan WNI dan Badan Hukum Internasional (BHI) Kemenlu, Judha Nugraha, mengungkapkan bahwa Kemenlu menerima laporan adanya 20 kasus tambahan WNI yang terancam hukuman mati di Malaysia, yang semuanya terkait dengan peredaran narkoba. Judha menekankan bahwa sebagian besar kasus ini bermula dari kelalaian individu yang menerima titipan barang tanpa mengetahui isinya, yang kemudian terjebak dalam peredaran narkotika.Menurut Judha, modus operandi yang sering terjadi adalah seseorang yang diminta untuk membawa barang titipan tanpa mengetahui isinya. Kasus-kasus ini, ungkapnya, dapat terjadi karena kelengahan atau ketidaktahuan orang yang terlibat. “Kuncinya adalah pastikan kita tidak membawa barang atau titipan yang tidak kita ketahui,” ujarnya.

Selain itu, ada pula kasus di mana WNI dimanfaatkan oleh pasangannya untuk membawa barang terlarang ke Malaysia, yang dapat berujung pada hukuman mati jika terbukti terlibat dalam peredaran narkoba. Judha mengingatkan agar WNI di luar negeri tidak mudah percaya dengan orang lain yang meminta mereka untuk membawa barang tanpa mengetahui dengan pasti isinya.Lebih lanjut, Judha menegaskan bahwa meskipun Kemenlu dan otoritas terkait telah berhasil membebaskan banyak WNI dari ancaman hukuman mati, penanganan kasus yang semakin meningkat menjadi tantangan tersendiri. Oleh karena itu, ia meminta agar setiap WNI di luar negeri lebih berhati-hati dan proaktif dalam mencegah terjerat kasus-kasus serupa.”Tentu langkah yang paling optimal adalah melakukan langkah-langkah pencegahan. Sebaik apapun kita dapat membebaskan warga negara kita dari ancaman hukuman mati, namun jika penambahan kasus baru terus meningkat, penanganannya akan kurang efektif,” tambah Judha. (johansirait)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Prasetyo Edi Bantah Beathor Suryadi Terlibat di Tim Jokowi-Ahok 2012: Pernyataannya Hanya “Katanya”
Putra Sulung Putri Mahkota Norwegia Didakwa Kasus Pem3rkos4an dan Kekerasan Fisik
Polri Kerahkan 5.800 Personel Kawal Puncak HUT ke-79 Bhayangkara di Monas
Wall Street Menggila: S&P 500 dan Nasdaq Tembus Rekor Baru, Pasar Bullish Dimulai?
PM Malaysia Minta Bantuan Prabowo Redam Konflik Myanmar: Lewat Upaya Militer
AirAsia Resmi Buka Rute Phuket–Medan, Dorong Pariwisata dan Konektivitas ASEAN
komentar
beritaTerbaru