BREAKING NEWS
Sabtu, 02 Agustus 2025

Meninggal Dunia Tapi Masih Punya Hutang? Ini Penjelasan Hadis Rasulullah Saw

Adelia Syafitri - Kamis, 31 Juli 2025 07:47 WIB
83 view
Meninggal Dunia Tapi Masih Punya Hutang? Ini Penjelasan Hadis Rasulullah Saw
Ilustrasi. (foto: jago)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA– Dalam ajaran Islam, berhutang bukanlah hal yang dilarang, namun harus disikapi dengan tanggung jawab penuh.

Hutang diperbolehkan selama dilakukan dalam kondisi mendesak dan digunakan untuk keperluan yang dibenarkan secara syar'i.

Namun, Islam juga memberi peringatan keras bagi umat Muslim agar tidak meremehkan kewajiban dalam melunasi hutang.

Baca Juga:

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Rasulullah Saw bersabda:

"Siapa saja yang mengambil harta orang lain (berhutang) seraya bermaksud untuk membayarnya, maka Allah akan (memudahkan) pelunasannya. Namun siapa yang mengambilnya dengan niat merusaknya, maka Allah akan merusaknya." (HR. Ibnu Majah)

Baca Juga:

Bagaimana Jika Meninggal Dunia dalam Keadaan Berhutang?

Pertanyaan yang sering muncul di tengah masyarakat adalah, bagaimana nasib seseorang yang meninggal dunia sementara hutangnya belum terlunasi?

Islam memandang serius persoalan ini. Sesuai dengan firman Allah Swt dalam Surah An-Nisa' ayat 11, harta peninggalan seseorang yang wafat harus lebih dahulu digunakan untuk melunasi hutang dan wasiat, sebelum dibagikan kepada ahli waris.

"…(Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya." (QS An-Nisa': 11)

Namun, bila harta peninggalan tidak mencukupi, Islam mendorong kerabat atau sesama Muslim untuk membantu melunasi hutang si mayit.

Perbuatan tersebut merupakan bagian dari tolong-menolong dalam kebaikan, yang balasannya sangat besar di sisi Allah.

Dalam hadis riwayat At-Tirmidzi, Rasulullah Saw bersabda:

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru