BREAKING NEWS
Minggu, 03 Agustus 2025

Meninggal Dunia Tapi Masih Punya Hutang? Ini Penjelasan Hadis Rasulullah Saw

Adelia Syafitri - Kamis, 31 Juli 2025 07:47 WIB
85 view
Meninggal Dunia Tapi Masih Punya Hutang? Ini Penjelasan Hadis Rasulullah Saw
Ilustrasi. (foto: jago)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA– Dalam ajaran Islam, berhutang bukanlah hal yang dilarang, namun harus disikapi dengan tanggung jawab penuh.

Hutang diperbolehkan selama dilakukan dalam kondisi mendesak dan digunakan untuk keperluan yang dibenarkan secara syar'i.

Namun, Islam juga memberi peringatan keras bagi umat Muslim agar tidak meremehkan kewajiban dalam melunasi hutang.

Baca Juga:

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Rasulullah Saw bersabda:

"Siapa saja yang mengambil harta orang lain (berhutang) seraya bermaksud untuk membayarnya, maka Allah akan (memudahkan) pelunasannya. Namun siapa yang mengambilnya dengan niat merusaknya, maka Allah akan merusaknya." (HR. Ibnu Majah)

Baca Juga:

Bagaimana Jika Meninggal Dunia dalam Keadaan Berhutang?

Pertanyaan yang sering muncul di tengah masyarakat adalah, bagaimana nasib seseorang yang meninggal dunia sementara hutangnya belum terlunasi?

Islam memandang serius persoalan ini. Sesuai dengan firman Allah Swt dalam Surah An-Nisa' ayat 11, harta peninggalan seseorang yang wafat harus lebih dahulu digunakan untuk melunasi hutang dan wasiat, sebelum dibagikan kepada ahli waris.

"…(Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya." (QS An-Nisa': 11)

Namun, bila harta peninggalan tidak mencukupi, Islam mendorong kerabat atau sesama Muslim untuk membantu melunasi hutang si mayit.

Perbuatan tersebut merupakan bagian dari tolong-menolong dalam kebaikan, yang balasannya sangat besar di sisi Allah.

Dalam hadis riwayat At-Tirmidzi, Rasulullah Saw bersabda:

"Barang siapa yang melepaskan seorang Muslim dari kesusahan dunia, maka Allah akan melepaskan kesusahannya pada hari kiamat." (HR. At-Tirmidzi)

Konsekuensi Berat di Akhirat bagi yang Menunda atau Mengabaikan Hutang

Islam tidak menoleransi penundaan atau pengabaian hutang, apalagi jika disengaja.

Rasulullah Saw menegaskan bahwa ruh seorang mukmin yang masih memiliki hutang, akan tertahan di alam barzakh hingga hutangnya dilunasi (HR. Tirmidzi).

Lebih dari itu, bahkan pahala amal kebaikan seseorang yang belum membayar hutang akan dipindahkan kepada si pemberi hutang pada hari kiamat sebagai bentuk kompensasi (HR. Ibnu Majah).

Ironisnya, sekalipun seorang Muslim wafat dalam keadaan syahid, dosa hutang tetap tidak terampuni.

Rasulullah Saw bersabda:

"Semua dosa orang yang mati syahid diampuni, kecuali hutang." (HR. Muslim)

Rasulullah Saw mengajarkan doa agar terhindar dari hutang, dan memohon perlindungan kepada Allah dari konsekuensi buruknya.

Dalam sebuah hadis riwayat Bukhari Muslim, Rasulullah senantiasa berdoa:

"Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari dosa dan lilitan hutang."

Berhutang boleh, tetapi menunda pelunasannya apalagi sampai meninggal dalam kondisi belum membayar adalah persoalan serius.

Maka, penting bagi setiap Muslim untuk senantiasa menjaga amanah dan menyegerakan pembayaran hutang apabila memiliki kemampuan.

Jangan sampai, urusan dunia menghalangi langkah menuju surga.*

(dd/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru