BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

Taspen Dukung Proses Hukum KPK Terkait Kasus Dugaan Investasi Fiktif yang Melibatkan Antonius NS Kosasih

BITVonline.com - Sabtu, 30 November 2024 12:24 WIB
112 view
Taspen Dukung Proses Hukum KPK Terkait Kasus Dugaan Investasi Fiktif yang Melibatkan Antonius NS Kosasih
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Jakarta – PT Taspen (Persero) memberikan tanggapan terkait pemanggilan mantan Direktur Utama, Antonius NS Kosasih (AK), oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi terkait investasi fiktif yang melibatkan perusahaan tersebut. Taspen menegaskan komitmennya untuk menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berlangsung.

Dalam keterangan pers yang diterima pada Sabtu (30/11/2024), Corporate Secretary PT Taspen, Henra, dan Media Relations Sub Department Head Yunita Dwi Jayanti menyampaikan, “Kami ingin menegaskan bahwa Taspen menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Kami percaya bahwa proses hukum akan berjalan secara objektif dan adil, serta diharapkan dapat memberikan kejelasan dan penyelesaian yang terbaik.”

Taspen menekankan bahwa perusahaan selalu mengedepankan prinsip tata kelola yang baik atau Good Corporate Governance (GCG), yang terdiri dari transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran dalam setiap proses bisnis yang dijalankan. Hal ini sesuai dengan arahan Menteri BUMN dan Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Baca Juga:

“Dalam menjalankan proses bisnis, Taspen senantiasa menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (GCG) berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran sesuai arahan Menteri BUMN untuk pengelolaan BUMN yang bersih, seperti yang ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN,” kata Henra.

Sementara itu, kasus ini tengah diselidiki oleh KPK, yang mengusut dugaan adanya kegiatan investasi fiktif di PT Taspen pada Tahun Anggaran 2019. KPK telah menetapkan Antonius NS Kosasih sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga:

Beberapa petinggi PT Taspen sudah diperiksa oleh KPK dalam rangka penyelidikan. Pada 26 April 2024, KPK memeriksa Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang PT Taspen, Labuan Nababan, sebagai saksi. Labuan Nababan dimintai keterangan mengenai penempatan dan pengelolaan investasi dana Taspen sebesar Rp 1 triliun.

KPK melalui Kabag Pemberitaan Ali Fikri mengonfirmasi bahwa dalam pemeriksaan tersebut, Labuan Nababan diklarifikasi terkait penempatan dana yang mencapai sekitar Rp 1 triliun, yang menjadi bagian dari dugaan korupsi yang kini tengah diselidiki oleh lembaga antirasuah tersebut.

(JOHANSIRAIT)

Tags
komentar
beritaTerbaru