Cuaca Aceh Didominasi Hujan Ringan, Sejumlah Wilayah Berawan
BANDA ACEH Kondisi cuaca di Provinsi Aceh hari ini didominasi hujan ringan di sebagian besar wilayah, sementara beberapa daerah lainnya
NASIONAL
Jakarta – PT Taspen (Persero) memberikan tanggapan terkait pemanggilan mantan Direktur Utama, Antonius NS Kosasih (AK), oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi terkait investasi fiktif yang melibatkan perusahaan tersebut. Taspen menegaskan komitmennya untuk menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berlangsung.
Dalam keterangan pers yang diterima pada Sabtu (30/11/2024), Corporate Secretary PT Taspen, Henra, dan Media Relations Sub Department Head Yunita Dwi Jayanti menyampaikan, “Kami ingin menegaskan bahwa Taspen menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Kami percaya bahwa proses hukum akan berjalan secara objektif dan adil, serta diharapkan dapat memberikan kejelasan dan penyelesaian yang terbaik.”
Taspen menekankan bahwa perusahaan selalu mengedepankan prinsip tata kelola yang baik atau Good Corporate Governance (GCG), yang terdiri dari transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran dalam setiap proses bisnis yang dijalankan. Hal ini sesuai dengan arahan Menteri BUMN dan Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Dalam menjalankan proses bisnis, Taspen senantiasa menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (GCG) berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran sesuai arahan Menteri BUMN untuk pengelolaan BUMN yang bersih, seperti yang ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN,” kata Henra.
Sementara itu, kasus ini tengah diselidiki oleh KPK, yang mengusut dugaan adanya kegiatan investasi fiktif di PT Taspen pada Tahun Anggaran 2019. KPK telah menetapkan Antonius NS Kosasih sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Beberapa petinggi PT Taspen sudah diperiksa oleh KPK dalam rangka penyelidikan. Pada 26 April 2024, KPK memeriksa Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang PT Taspen, Labuan Nababan, sebagai saksi. Labuan Nababan dimintai keterangan mengenai penempatan dan pengelolaan investasi dana Taspen sebesar Rp 1 triliun.
KPK melalui Kabag Pemberitaan Ali Fikri mengonfirmasi bahwa dalam pemeriksaan tersebut, Labuan Nababan diklarifikasi terkait penempatan dana yang mencapai sekitar Rp 1 triliun, yang menjadi bagian dari dugaan korupsi yang kini tengah diselidiki oleh lembaga antirasuah tersebut.
(JOHANSIRAIT)
BANDA ACEH Kondisi cuaca di Provinsi Aceh hari ini didominasi hujan ringan di sebagian besar wilayah, sementara beberapa daerah lainnya
NASIONAL
MEDAN Sebagian besar wilayah di Provinsi Sumatera Utara diprakirakan mengalami hujan ringan sepanjang hari ini, dengan tingkat kelembapa
NASIONAL
JAKARTA Seluruh wilayah DKI Jakarta, termasuk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, diprakirakan mengalami hujan dengan intensitas ri
NASIONAL
BANDUNG Sebagian besar wilayah di Provinsi Jawa Barat diprakirakan mengalami hujan dengan intensitas ringan hingga sedang sepanjang hari
NASIONAL
YOGYAKARTA Seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diprakirakan mengalami hujan ringan sepanjang hari ini. Kondisi tersebut mel
NASIONAL
DENPASAR Sebagian besar wilayah di Provinsi Bali diprakirakan mengalami hujan ringan dengan tingkat kelembapan yang cukup tinggi sepanja
NASIONAL
ASAHAN Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., melaksanakan pertemuan strategis bersama Bupati Asahan dan Direktur Utama Bank
PEMERINTAHAN
LANGKAT Momen Lebaran tahun ini dimanfaatkan sebagai ajang mempererat silaturahmi oleh zuriat Sultan Langkat. Mereka mengunjungi Sekreta
POLITIK
BINJAI Hadyan Haqqul Yaqin Siregar mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Polres Binjai melalui Satuan Reserse Narkoba (Satres Narko
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Ikatan Cendekiawan Muslim seIndonesia (ICMI) Organisasi Wilayah (Orwil) Aceh menggelar Peusijuek Balee dan Halal Bi Halal (H
AGAMA