KPK Tegaskan Dukung RUU Perampasan Aset, Pelaku Korupsi Tak Hanya Kehilangan Kebebasan
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungannya terhadap pembahasan Rancangan UndangUndang (RUU) Perampasan Aset oleh
HUKUM DAN KRIMINAL
BITVONLINE.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru terkait penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada Sabtu (23/11/2024). Dalam OTT ini, KPK menemukan bukti kuat yang mengarah pada dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Rohidin Mersyah untuk membiayai kampanye Pilkada Serentak 2024.
Menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti dari penangkapan tersebut, termasuk ponsel milik Rohidin yang berisi percakapan WhatsApp yang mengungkapkan adanya permintaan uang untuk tim sukses Pilkada. Dalam percakapan tersebut, terungkap bahwa uang yang diminta dari kepala dinas dan pejabat Pemprov Bengkulu diperuntukkan bagi kepentingan kampanye Rohidin pada Pilkada 2024.
“Kami memperoleh bukti yang jelas dari chatting WhatsApp yang berhasil kami amankan dari ponsel tersangka, yang menunjukkan bahwa uang ini diminta untuk kepentingan tim sukses dalam Pilkada,” kata Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Senin (25/11/2024).
Selain ponsel yang berisi bukti percakapan, KPK juga menyita uang tunai senilai Rp 7 miliar yang terdiri dari rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), dan dolar Singapura. Uang tersebut diduga sebagai hasil pungli yang diperas dari pejabat Pemprov Bengkulu. KPK menduga bahwa Rohidin memanfaatkan jabatannya untuk meminta dana dari para pejabat dan kepala dinas guna mendanai kampanye Pilkada 2024 yang akan datang.
“Ini bukan masalah politis. Penyelidikan ini sudah dimulai sejak Mei 2024. Penangkapan dilakukan setelah kami menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya penyerahan uang pada Jumat (22/11/2024),” jelas Marwata.
Selain Rohidin, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, serta ajudan Rohidin, Evriansyah alias Anca. Ketiganya dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk proses penyidikan lebih lanjut.
KPK menjelaskan bahwa meskipun penangkapan ini melibatkan seorang kepala daerah, tindakan tersebut tidak memiliki muatan politis. Penyelidikan sudah berjalan jauh sebelum informasi penyerahan uang tersebut diterima.
“Penyelidikan ini sudah dilakukan sejak lama, dan bukti-bukti yang kami peroleh menunjukkan adanya tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat di Pemprov Bengkulu,” lanjut Marwata.
Seiring dengan jalannya penyidikan, KPK menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik korupsi, terutama yang melibatkan penggunaan anggaran negara untuk kepentingan pribadi dan politik. Rohidin dan dua tersangka lainnya diperkirakan akan ditahan selama 20 hari pertama hingga proses penyidikan lebih lanjut, yang kemungkinan akan berlangsung hingga 13 Desember 2024.
(johansirait)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungannya terhadap pembahasan Rancangan UndangUndang (RUU) Perampasan Aset oleh
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan Sekolah
PENDIDIKAN
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Bripda MS, anggota B
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan hingga saat ini tidak ada kebijakan penyaluran zakat yang dikaitkan dengan program Makan
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Kota Medan meningkatkan patroli kegiatan subuh guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama bulan
PEMERINTAHAN
DENPASAR Nama I Gusti Putu Artha kembali menjadi perbincangan publik di Denpasar. Namun kali ini sorotan bukan terkait pernyataannya men
HUKUM DAN KRIMINAL
DENPASAR Menjelang Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah, Polda Bali melalui Satgas Pangan bersama instansi terkait melakukan pengecekan dan m
EKONOMI
JAKARTA Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) meminta Presiden Prabowo Subianto membatalkan rencana impor 105.000 kendaraan niaga
EKONOMI
JAKARTA Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, memastikan tidak ada pelanggaran prosedur dalam penetapan kemb
POLITIK
JAKARTA Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Operasional, Sony Sanjaya, menegaskan bahwa skema insentif mitra Satuan Pelayanan
EKONOMI