
828 Artefak Budaya Dipulangkan dari Belanda, Fadli Zon: Ini Pulang Kampung, Bukan Sekadar Benda
JAKARTA Sebanyak 828 artefak bersejarah milik Indonesia resmi dikembalikan oleh pemerintah Belanda setelah berabadabad tersimpan di negeri
Nasional
BITVONLINE.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru terkait penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada Sabtu (23/11/2024). Dalam OTT ini, KPK menemukan bukti kuat yang mengarah pada dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Rohidin Mersyah untuk membiayai kampanye Pilkada Serentak 2024.
Menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti dari penangkapan tersebut, termasuk ponsel milik Rohidin yang berisi percakapan WhatsApp yang mengungkapkan adanya permintaan uang untuk tim sukses Pilkada. Dalam percakapan tersebut, terungkap bahwa uang yang diminta dari kepala dinas dan pejabat Pemprov Bengkulu diperuntukkan bagi kepentingan kampanye Rohidin pada Pilkada 2024.
“Kami memperoleh bukti yang jelas dari chatting WhatsApp yang berhasil kami amankan dari ponsel tersangka, yang menunjukkan bahwa uang ini diminta untuk kepentingan tim sukses dalam Pilkada,” kata Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Senin (25/11/2024).
Baca Juga:
Selain ponsel yang berisi bukti percakapan, KPK juga menyita uang tunai senilai Rp 7 miliar yang terdiri dari rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), dan dolar Singapura. Uang tersebut diduga sebagai hasil pungli yang diperas dari pejabat Pemprov Bengkulu. KPK menduga bahwa Rohidin memanfaatkan jabatannya untuk meminta dana dari para pejabat dan kepala dinas guna mendanai kampanye Pilkada 2024 yang akan datang.
“Ini bukan masalah politis. Penyelidikan ini sudah dimulai sejak Mei 2024. Penangkapan dilakukan setelah kami menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya penyerahan uang pada Jumat (22/11/2024),” jelas Marwata.
Baca Juga:
Selain Rohidin, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, serta ajudan Rohidin, Evriansyah alias Anca. Ketiganya dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk proses penyidikan lebih lanjut.
KPK menjelaskan bahwa meskipun penangkapan ini melibatkan seorang kepala daerah, tindakan tersebut tidak memiliki muatan politis. Penyelidikan sudah berjalan jauh sebelum informasi penyerahan uang tersebut diterima.
“Penyelidikan ini sudah dilakukan sejak lama, dan bukti-bukti yang kami peroleh menunjukkan adanya tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat di Pemprov Bengkulu,” lanjut Marwata.
Seiring dengan jalannya penyidikan, KPK menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik korupsi, terutama yang melibatkan penggunaan anggaran negara untuk kepentingan pribadi dan politik. Rohidin dan dua tersangka lainnya diperkirakan akan ditahan selama 20 hari pertama hingga proses penyidikan lebih lanjut, yang kemungkinan akan berlangsung hingga 13 Desember 2024.
(johansirait)
JAKARTA Sebanyak 828 artefak bersejarah milik Indonesia resmi dikembalikan oleh pemerintah Belanda setelah berabadabad tersimpan di negeri
NasionalOleh Denny Iskandar SH MHUNTUK itu, akan ditelaah dan dikaji secara yuridis dengan uraian sebagai berikut 1. Bertindak sebagai anak perusah
OpiniBALI Media sosial dihebohkan dengan beredarnya video yang memperlihatkan berkas lamaran kerja, termasuk fotokopi ijazah, yang dicoretcoret
Hukum dan KriminalJAKARTA Presiden ke7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), terlihat mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025) pagi, terkait la
NasionalKuta Selatan Badung Polsek Kuta Selatan bersama aparat gabungan menggelar operasi penertiban penduduk pendatang (Tibduktang) di Kampung
NasionalKuta Selatan Badung Menyambut peringatan Hari Buruh (Mayday), Bhabinkamtibmas Desa Ungasan Polsek Kuta Selatan, Aiptu I Ketut Nuada, ber
PemerintahanJAKARTA Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyatakan bahwa jajaran direksi dan komisaris BUMN tidak lagi berstatus sebag
PemerintahanTAPSEL Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Pol Drs. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Tapa
NasionalLONDON Maskapai penerbangan asal Inggris Virgin Atlantic secara resmi mengumumkan penghentian permanen layanan penerbangan dari London ke T
InternasionalMEDAN PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Medan melakukan pemeliharaan jaringan listrik hari ini, Rabu (30/4/2025),
Nasional