BGN: Insentif Rp6 Juta per Hari untuk Mitra SPPG Bukan Skema Bagi Untung MBG
JAKARTA Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Operasional, Sony Sanjaya, menegaskan bahwa skema insentif mitra Satuan Pelayanan
EKONOMI
BITVONLINE.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru terkait penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada Sabtu (23/11/2024). Dalam OTT ini, KPK menemukan bukti kuat yang mengarah pada dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Rohidin Mersyah untuk membiayai kampanye Pilkada Serentak 2024.
Menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti dari penangkapan tersebut, termasuk ponsel milik Rohidin yang berisi percakapan WhatsApp yang mengungkapkan adanya permintaan uang untuk tim sukses Pilkada. Dalam percakapan tersebut, terungkap bahwa uang yang diminta dari kepala dinas dan pejabat Pemprov Bengkulu diperuntukkan bagi kepentingan kampanye Rohidin pada Pilkada 2024.
“Kami memperoleh bukti yang jelas dari chatting WhatsApp yang berhasil kami amankan dari ponsel tersangka, yang menunjukkan bahwa uang ini diminta untuk kepentingan tim sukses dalam Pilkada,” kata Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Senin (25/11/2024).
Selain ponsel yang berisi bukti percakapan, KPK juga menyita uang tunai senilai Rp 7 miliar yang terdiri dari rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), dan dolar Singapura. Uang tersebut diduga sebagai hasil pungli yang diperas dari pejabat Pemprov Bengkulu. KPK menduga bahwa Rohidin memanfaatkan jabatannya untuk meminta dana dari para pejabat dan kepala dinas guna mendanai kampanye Pilkada 2024 yang akan datang.
“Ini bukan masalah politis. Penyelidikan ini sudah dimulai sejak Mei 2024. Penangkapan dilakukan setelah kami menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya penyerahan uang pada Jumat (22/11/2024),” jelas Marwata.
Selain Rohidin, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, serta ajudan Rohidin, Evriansyah alias Anca. Ketiganya dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk proses penyidikan lebih lanjut.
KPK menjelaskan bahwa meskipun penangkapan ini melibatkan seorang kepala daerah, tindakan tersebut tidak memiliki muatan politis. Penyelidikan sudah berjalan jauh sebelum informasi penyerahan uang tersebut diterima.
“Penyelidikan ini sudah dilakukan sejak lama, dan bukti-bukti yang kami peroleh menunjukkan adanya tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat di Pemprov Bengkulu,” lanjut Marwata.
Seiring dengan jalannya penyidikan, KPK menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik korupsi, terutama yang melibatkan penggunaan anggaran negara untuk kepentingan pribadi dan politik. Rohidin dan dua tersangka lainnya diperkirakan akan ditahan selama 20 hari pertama hingga proses penyidikan lebih lanjut, yang kemungkinan akan berlangsung hingga 13 Desember 2024.
(johansirait)
JAKARTA Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Operasional, Sony Sanjaya, menegaskan bahwa skema insentif mitra Satuan Pelayanan
EKONOMI
JAKARTA Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Operasional, Sony Sonjaya, membantah pernyataan Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto yang m
NASIONAL
NTT Aparat Kepolisian Resor Belu, Nusa Tenggara Timur, membeberkan kronologi dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umu
ENTERTAINMENT
MEDAN Suasana Jalan Jenderal Ahmad Yani (Kesawan), jantung sejarah Kota Medan, berubah menjadi lautan merah yang bercahaya Sabtu (21/2/2
PEMERINTAHAN
PADANGSIDIMPUAN Polres Tapanuli Selatan menggelar silaturahmi dan buka puasa bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) seKota Padangsidim
NASIONAL
BATU BARA Tawuran kembali terjadi di Jalan Beringin, Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Minggu (22/2) sekitar puk
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pulau Samosir dikenal sebagai surga panorama alam di Danau Toba. Dari bukit tinggi hingga air terjun yang memukau, pulau ini menaw
PARIWISATA
JAKARTA Menteri Luar Negeri Sugiono menegaskan bahwa Indonesia belum membayar iuran sebesar 1 miliar Dolar AS untuk menjadi anggota Boar
NASIONAL
JAKARTA Para pemain Free Fire (FF) kembali mendapat kesempatan untuk menukar kode redeem terbaru pada hari ini, 22 Februari 2026. Hadiah
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Bank Negara Indonesia (BNI) kembali membuka program Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2026 untuk mempermudah pelaku UMKM mendapatkan aks
EKONOMI