
Gubernur Bobby Nasution Teken MoU, Danau Toba Dipilih UTMB® Gelar Trail of the Kings™ 2025
MEDAN Indonesia kembali mencetak sejarah di kancah olahraga dunia, khususnya dalam cabang lari lintas alam (trail run). Untuk pertama kalin
Olahraga
BITVONLINE.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru terkait penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada Sabtu (23/11/2024). Dalam OTT ini, KPK menemukan bukti kuat yang mengarah pada dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Rohidin Mersyah untuk membiayai kampanye Pilkada Serentak 2024.
Menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti dari penangkapan tersebut, termasuk ponsel milik Rohidin yang berisi percakapan WhatsApp yang mengungkapkan adanya permintaan uang untuk tim sukses Pilkada. Dalam percakapan tersebut, terungkap bahwa uang yang diminta dari kepala dinas dan pejabat Pemprov Bengkulu diperuntukkan bagi kepentingan kampanye Rohidin pada Pilkada 2024.
“Kami memperoleh bukti yang jelas dari chatting WhatsApp yang berhasil kami amankan dari ponsel tersangka, yang menunjukkan bahwa uang ini diminta untuk kepentingan tim sukses dalam Pilkada,” kata Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Senin (25/11/2024).
Baca Juga:
Selain ponsel yang berisi bukti percakapan, KPK juga menyita uang tunai senilai Rp 7 miliar yang terdiri dari rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), dan dolar Singapura. Uang tersebut diduga sebagai hasil pungli yang diperas dari pejabat Pemprov Bengkulu. KPK menduga bahwa Rohidin memanfaatkan jabatannya untuk meminta dana dari para pejabat dan kepala dinas guna mendanai kampanye Pilkada 2024 yang akan datang.
“Ini bukan masalah politis. Penyelidikan ini sudah dimulai sejak Mei 2024. Penangkapan dilakukan setelah kami menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya penyerahan uang pada Jumat (22/11/2024),” jelas Marwata.
Baca Juga:
Selain Rohidin, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, serta ajudan Rohidin, Evriansyah alias Anca. Ketiganya dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk proses penyidikan lebih lanjut.
KPK menjelaskan bahwa meskipun penangkapan ini melibatkan seorang kepala daerah, tindakan tersebut tidak memiliki muatan politis. Penyelidikan sudah berjalan jauh sebelum informasi penyerahan uang tersebut diterima.
“Penyelidikan ini sudah dilakukan sejak lama, dan bukti-bukti yang kami peroleh menunjukkan adanya tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat di Pemprov Bengkulu,” lanjut Marwata.
Seiring dengan jalannya penyidikan, KPK menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik korupsi, terutama yang melibatkan penggunaan anggaran negara untuk kepentingan pribadi dan politik. Rohidin dan dua tersangka lainnya diperkirakan akan ditahan selama 20 hari pertama hingga proses penyidikan lebih lanjut, yang kemungkinan akan berlangsung hingga 13 Desember 2024.
(johansirait)
MEDAN Indonesia kembali mencetak sejarah di kancah olahraga dunia, khususnya dalam cabang lari lintas alam (trail run). Untuk pertama kalin
OlahragaBATU BARA Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan pajak daerah berbasis digital dan mendekatkan layanan kepada masyarakat, Badan Pend
PemerintahanJAKARTA Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang vonis mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, di Pengadilan Tindak Pidana Korup
Hukum dan KriminalBLITAR Aksi spontan empat mahasiswa yang membentangkan poster kritik terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berakhir dengan pengama
PolitikJAKARTA Meirizka Widjaja, ibu dari terpidana pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, dijatuhi vonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Penga
Hukum dan KriminalLAMPUNG Seorang wanita paruh baya berinisial SM (70) ditemukan meninggal dunia di kebun kopi Dusun Campang, Kampung Tiuh Balak II, Kecamata
PeristiwaMEDAM Kota Medan kembali menjadi sorotan dunia internasional setelah masuk dalam daftar 20 kota termacet di dunia versi TomTom Traffic Ind
NasionalJAKARTA PT Pupuk Indonesia (Persero) resmi melakukan perombakan besar dalam jajaran direksi dan dewan komisaris perusahaan. Salah satu nama
EkonomiMEDAN Facebook secara resmi mengumumkan bahwa semua video yang diunggah ke platformnya akan otomatis dikategorikan sebagai Reels. Kebijak
Sains & TeknologiJAKARTA Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) mencatat sejarah baru dalam pemberantasan korupsi nasional dengan mengumumkan penyita
Hukum dan Kriminal