BREAKING NEWS
Rabu, 30 April 2025

KPK Tangkap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Terkait Pungli untuk Pilkada 2024

BITVonline.com - Senin, 25 November 2024 12:02 WIB
41 view
KPK Tangkap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Terkait Pungli untuk Pilkada 2024
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BITVONLINE.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru terkait penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada Sabtu (23/11/2024). Dalam OTT ini, KPK menemukan bukti kuat yang mengarah pada dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Rohidin Mersyah untuk membiayai kampanye Pilkada Serentak 2024.

Menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti dari penangkapan tersebut, termasuk ponsel milik Rohidin yang berisi percakapan WhatsApp yang mengungkapkan adanya permintaan uang untuk tim sukses Pilkada. Dalam percakapan tersebut, terungkap bahwa uang yang diminta dari kepala dinas dan pejabat Pemprov Bengkulu diperuntukkan bagi kepentingan kampanye Rohidin pada Pilkada 2024.

“Kami memperoleh bukti yang jelas dari chatting WhatsApp yang berhasil kami amankan dari ponsel tersangka, yang menunjukkan bahwa uang ini diminta untuk kepentingan tim sukses dalam Pilkada,” kata Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Senin (25/11/2024).

Baca Juga:

Selain ponsel yang berisi bukti percakapan, KPK juga menyita uang tunai senilai Rp 7 miliar yang terdiri dari rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), dan dolar Singapura. Uang tersebut diduga sebagai hasil pungli yang diperas dari pejabat Pemprov Bengkulu. KPK menduga bahwa Rohidin memanfaatkan jabatannya untuk meminta dana dari para pejabat dan kepala dinas guna mendanai kampanye Pilkada 2024 yang akan datang.

“Ini bukan masalah politis. Penyelidikan ini sudah dimulai sejak Mei 2024. Penangkapan dilakukan setelah kami menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya penyerahan uang pada Jumat (22/11/2024),” jelas Marwata.

Baca Juga:

Selain Rohidin, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, serta ajudan Rohidin, Evriansyah alias Anca. Ketiganya dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk proses penyidikan lebih lanjut.

KPK menjelaskan bahwa meskipun penangkapan ini melibatkan seorang kepala daerah, tindakan tersebut tidak memiliki muatan politis. Penyelidikan sudah berjalan jauh sebelum informasi penyerahan uang tersebut diterima.

“Penyelidikan ini sudah dilakukan sejak lama, dan bukti-bukti yang kami peroleh menunjukkan adanya tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat di Pemprov Bengkulu,” lanjut Marwata.

Seiring dengan jalannya penyidikan, KPK menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik korupsi, terutama yang melibatkan penggunaan anggaran negara untuk kepentingan pribadi dan politik. Rohidin dan dua tersangka lainnya diperkirakan akan ditahan selama 20 hari pertama hingga proses penyidikan lebih lanjut, yang kemungkinan akan berlangsung hingga 13 Desember 2024.

(johansirait)

Tags
beritaTerkait
828 Artefak Budaya Dipulangkan dari Belanda, Fadli Zon: Ini Pulang Kampung, Bukan Sekadar Benda
KAJIAN YURIDIS PT NDP SELAKU ANAK PERUSAHAAN PTPN II (II-Habis)
Viral Berkas Lamaran Dicoret Disertai Penolakan, Disnaker Bali Turun Tangan!
Jokowi Datangi Polda Metro Jaya Terkait Tudingan Ijazah Palsu, Didampingi Kuasa Hukum
Polsek Kuta Selatan Gelar Operasi Penertiban Penduduk Pendatang di Kampung GAR, 250 Pendatang Terjaring
Jelang Hari Mayday, Bhabin Ungasan Lakukan Patroli Sambang Dialogis ke Pekerja Proyek untuk Ciptakan Kondusivitas Keamanan
komentar
beritaTerbaru