BREAKING NEWS
Rabu, 14 Januari 2026

Tata Cara Sholat Jumat, Syarat, Niat, dan Hukum Meninggalkannya

Raman Krisna - Jumat, 21 November 2025 04:08 WIB
Tata Cara Sholat Jumat, Syarat, Niat, dan Hukum Meninggalkannya
ilustrasi (Foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Tata Cara Pelaksanaan Sholat Jumat

Sholat Jumat terdiri dari dua rakaat dan dilakukan setelah khatib menyampaikan dua khutbah.

Jumhur ulama menyepakati waktu pelaksanaannya berada dalam rentang waktu Zuhur.

Urutan pelaksanaannya meliputi:

-berniat,
-takbiratul ihram,
-membaca doa iftitah,
-membaca Al-Fatihah,
-membaca surat pendek,
-rukuk,
-i'tidal,
-sujud,
-duduk di antara dua sujud,
-sujud kedua,
-berdiri untuk rakaat kedua,
-membaca Al-Fatihah,
-surat pendek,
-rukuk,
-i'tidal,
-dua sujud,
-tasyahud akhir,
-salam.

Syarat Sah dan Wajib Sholat Jumat

Pelaksanaan sholat Jumat memiliki dua jenis syarat, yaitu syarat sah dan syarat wajib.

Syarat Sah
-Dilaksanakan di tempat yang memenuhi syarat berjamaah.
-Masuk waktunya, yakni pada waktu Zuhur.
-Berjamaah, minimal 40 orang menurut sebagian ulama.
-Khutbah dua kali, disertai duduk singkat di antara keduanya.
-Sholat dimulai setelah khutbah selesai.

Syarat Wajib
-Bermukim di suatu wilayah (bukan musafir).
-Laki-laki.
-Sehat jasmani.
-Telah baligh.
-Bukan budak atau hamba sahaya.

Keutamaan Sholat Jumat

Sejumlah hadis menyebutkan keutamaan besar bagi orang yang mengerjakan sholat Jumat. Di antaranya:
-Menghapus dosa antara dua Jumat, selama tidak melakukan dosa besar.
-Mendapat pahala berlipat, terutama bagi yang datang lebih awal, mandi sebelum berangkat, dan mengikuti khutbah dengan khusyuk.

Hukum Meninggalkan Sholat Jumat

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Presiden Prabowo Instruksikan Akselerasi Pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah
Kabar Duka: Satu Jemaah Haji Asal Aceh Wafat di Madinah, Tiga Lainnya Masih Dirawat di Arab Saudi
Kampung Haji Indonesia Segera Hadir di Makkah, Hanya 400 Meter dari Masjidil Haram
1.697 Jemaah Haji Aceh Masih di Tanah Suci, Satu Dirawat di Makkah
XLSMART Tingkatkan Konektivitas & Literasi Digital di Aceh Pasca Merger XL Axiata–Smartfren
6 WNI Sempat Ditangkap di Madinah, Diduga Terlibat Jual Beli Dam Haji Ilegal
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru