BREAKING NEWS
Rabu, 14 Januari 2026

Tata Cara Sholat Jumat, Syarat, Niat, dan Hukum Meninggalkannya

Raman Krisna - Jumat, 21 November 2025 04:08 WIB
Tata Cara Sholat Jumat, Syarat, Niat, dan Hukum Meninggalkannya
ilustrasi (Foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PALEMBANGSholat Jumat merupakan ibadah wajib bagi laki-laki muslim yang telah baligh, berakal, dan mampu melaksanakannya.

Ibadah mingguan ini memiliki kedudukan istimewa dalam ajaran Islam, baik dari sisi sejarah, tata cara, maupun syarat yang harus dipenuhi agar sah dikerjakan.

Dalam literatur fikih, sejumlah pendapat menyebutkan bahwa perintah sholat Jumat pertama kali turun baik pada masa Rasulullah SAW di Makkah maupun Madinah.

Baca Juga:

Salah satu pendapat merujuk pada ayat ke-9 surah Al-Jumuah yang memerintahkan kaum beriman untuk bersegera menuju zikir Allah ketika panggilan sholat Jumat dikumandangkan.

Sejarah Singkat Sholat Jumat

Sejumlah riwayat menyebutkan bahwa Rasulullah SAW pertama kali melaksanakan sholat Jumat di wilayah Kabilah Bani Salim bin Auf, Madinah.

Pendapat lain menyatakan bahwa sholat Jumat telah diperintahkan sebelum hijrah, meski praktik berjamaah secara teratur baru dimulai ketika para sahabat bermukim di Madinah dan sholat tersebut dipimpin oleh As'ad bin Zurarah RA.

Niat Sholat Jumat

Pelaksanaan sholat Jumat dibedakan berdasarkan posisi imam dan makmum. Bacaan niatnya sebagai berikut:

1. Niat Imam
Arab: أُصَلِّي فَرْضَ الْجُمْعَةِ إِمَامًا لِلهِ تَعَالَى
Latin: Ushallî fardhal jumu'ati imâman lillâhi ta'âlâ.

2. Niat Makmum
Arab: أُصَلِّي فَرْضَ الْجُمْعَةِ مَأْمُومًا لِلهِ تَعَالَى
Latin: Ushallî fardha jumu'ati ma'mûman lillâhi ta'âlâ.

Makmum yang tidak mendapatkan satu rakaat penuh bersama imam—misalnya karena terlambat rukuk—wajib melanjutkan sholatnya sebagai Zuhur empat rakaat.

Tata Cara Pelaksanaan Sholat Jumat

Sholat Jumat terdiri dari dua rakaat dan dilakukan setelah khatib menyampaikan dua khutbah.

Jumhur ulama menyepakati waktu pelaksanaannya berada dalam rentang waktu Zuhur.

Urutan pelaksanaannya meliputi:

-berniat,
-takbiratul ihram,
-membaca doa iftitah,
-membaca Al-Fatihah,
-membaca surat pendek,
-rukuk,
-i'tidal,
-sujud,
-duduk di antara dua sujud,
-sujud kedua,
-berdiri untuk rakaat kedua,
-membaca Al-Fatihah,
-surat pendek,
-rukuk,
-i'tidal,
-dua sujud,
-tasyahud akhir,
-salam.

Syarat Sah dan Wajib Sholat Jumat

Pelaksanaan sholat Jumat memiliki dua jenis syarat, yaitu syarat sah dan syarat wajib.

Syarat Sah
-Dilaksanakan di tempat yang memenuhi syarat berjamaah.
-Masuk waktunya, yakni pada waktu Zuhur.
-Berjamaah, minimal 40 orang menurut sebagian ulama.
-Khutbah dua kali, disertai duduk singkat di antara keduanya.
-Sholat dimulai setelah khutbah selesai.

Syarat Wajib
-Bermukim di suatu wilayah (bukan musafir).
-Laki-laki.
-Sehat jasmani.
-Telah baligh.
-Bukan budak atau hamba sahaya.

Keutamaan Sholat Jumat

Sejumlah hadis menyebutkan keutamaan besar bagi orang yang mengerjakan sholat Jumat. Di antaranya:
-Menghapus dosa antara dua Jumat, selama tidak melakukan dosa besar.
-Mendapat pahala berlipat, terutama bagi yang datang lebih awal, mandi sebelum berangkat, dan mengikuti khutbah dengan khusyuk.

Hukum Meninggalkan Sholat Jumat

Baik hadis riwayat Muslim, Ibnu Majah, maupun riwayat lain menegaskan ancaman berat bagi orang yang sengaja meninggalkan sholat Jumat tanpa uzur.

Salah satu hadis menyebutkan bahwa Allah akan "mengunci hati" orang yang meninggalkannya selama tiga kali berturut-turut tanpa alasan syar'i.

Sholat Jumat bukan sekadar kewajiban, tetapi momentum memperkuat hubungan spiritual, mengikuti nasihat khutbah, dan mempererat hubungan sosial antarjamaah.*

(d/dh)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Presiden Prabowo Instruksikan Akselerasi Pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah
Kabar Duka: Satu Jemaah Haji Asal Aceh Wafat di Madinah, Tiga Lainnya Masih Dirawat di Arab Saudi
Kampung Haji Indonesia Segera Hadir di Makkah, Hanya 400 Meter dari Masjidil Haram
1.697 Jemaah Haji Aceh Masih di Tanah Suci, Satu Dirawat di Makkah
XLSMART Tingkatkan Konektivitas & Literasi Digital di Aceh Pasca Merger XL Axiata–Smartfren
6 WNI Sempat Ditangkap di Madinah, Diduga Terlibat Jual Beli Dam Haji Ilegal
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru