MEDAN — Balut, makanan khas Filipina berupa telurayam yang berisi embrio dan direbus, kembali menjadi perbincangan di media sosial.
Hidangan ekstrem ini kerap dianggap unik oleh warganet. Namun, muncul pertanyaan di kalangan umat Islam: bolehkah balut dikonsumsi menurut hukum Islam?
Dilansir dari situs resmi Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur (MUI Jatim), konsumsi balut diharamkan bagi umat Islam.
Ketentuan ini ditegaskan dalam Al-Qur'an surah Al Baqarah ayat 173, yang menyebutkan bahwa Allah mengharamkan bangkai, darah, daging babi, serta hewan yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah.
Artinya: "Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Tetapi siapa saja yang terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."
Dengan dasar tersebut, MUI Jatim menegaskan bahwa balut tidak memenuhi ketentuan kehalalan karena embrioayam yang dikonsumsi telah memiliki ruh.
Oleh sebab itu, umat Islam dianjurkan untuk menghindari konsumsi makanan tersebut, meskipun tengah viral atau dianggap sebagai bagian dari wisata kuliner.*