BREAKING NEWS
Senin, 28 Juli 2025

Survei Indeks Kepuasan Masyarakat 2024: Evaluasi Layanan Kekayaan Intelektual di Sumut

BITVonline.com - Selasa, 19 November 2024 11:52 WIB
106 view
Survei Indeks Kepuasan Masyarakat 2024: Evaluasi Layanan Kekayaan Intelektual di Sumut
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), bekerja sama dengan Kokek Consulting dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, menyelenggarakan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas Layanan Kekayaan Intelektual Tahun 2024. Kegiatan ini dilaksanakan di LePolonia Hotel & Convention, Medan, pada Selasa (19/11/2024).

Survei ini bertujuan untuk mengevaluasi tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan Kekayaan Intelektual (KI) yang diberikan kepada para pemohon di wilayah Sumatera Utara. Salah satu bagian penting dari kegiatan ini adalah pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) dan wawancara mendalam, yang akan mengumpulkan informasi lebih lanjut terkait kualitas dan efisiensi layanan KI di daerah tersebut.

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah perwakilan dari lembaga terkait, termasuk Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Utara, Dinas Koperasi dan Perindustrian Kota Medan, Dinas Pariwisata Kota Medan, UMKM Binaan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Kota Medan, serta berbagai akademisi dan sentra KI dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Universitas Sumatera Utara, Universitas Medan Area, Universitas Prima Indonesia, dan Universitas Nommensen.

Baca Juga:

Dalam laporan yang disampaikan oleh Deviyanti, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda DJKI, dijelaskan bahwa survei ini bertujuan untuk mengukur dan mengevaluasi kondisi layanan KI di Sumatera Utara, serta memberikan rekomendasi perbaikan guna meningkatkan kualitas layanan yang lebih efektif, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Deviyanti menekankan pentingnya survei ini dalam rangka memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai tantangan yang dihadapi oleh masyarakat terkait pelayanan kekayaan intelektual.

“Survei ini penting untuk memastikan bahwa layanan yang diberikan dapat terus berkembang dan memenuhi harapan masyarakat. Dengan mengumpulkan data dari berbagai sektor, kami berharap dapat membuat perbaikan yang lebih baik di masa depan,” ujar Deviyanti.

Baca Juga:

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sumut, Alex Cosmas Pinem, dalam sambutannya, mengungkapkan bahwa kegiatan ini juga bertujuan untuk mendengarkan aspirasi dan masukan dari masyarakat secara langsung. Hal ini menjadi bagian dari upaya terus-menerus dalam melakukan pembenahan dan peningkatan kualitas pelayanan.

“Di era globalisasi dan digitalisasi ini, perlindungan kekayaan intelektual menjadi semakin penting. Oleh karena itu, kami ingin memastikan bahwa layanan yang diberikan oleh DJKI mampu memenuhi harapan masyarakat. Survei Indeks Kepuasan Masyarakat ini menjadi alat evaluasi yang sangat penting bagi kami,” ujar Alex.

Selama FGD, para peserta diberikan kesempatan untuk berbagi pengalaman dan memberikan masukan terkait berbagai aspek pelayanan, seperti pendaftaran Merek, Hak Cipta, Paten, dan Desain Industri. Berbagai isu yang diangkat dalam diskusi antara lain meliputi proses birokrasi yang masih dirasakan sulit, kemudahan akses layanan, serta transparansi dalam penanganan permohonan hak kekayaan intelektual.

“Survei ini juga memungkinkan kami untuk memahami lebih dalam tentang harapan, kebutuhan, dan kendala yang dihadapi masyarakat dalam mengakses dan memanfaatkan layanan kekayaan intelektual. Kami berharap melalui masukan yang diberikan, kami dapat membuat kebijakan yang lebih baik untuk mendukung perkembangan ekonomi berbasis KI,” tambah Alex.

Sebagai tindak lanjut dari survei dan diskusi ini, DJKI bersama Kemenkumham Sumut berkomitmen untuk terus memperkuat sistem layanan berbasis digital, mempermudah proses pendaftaran hak kekayaan intelektual, serta memberikan informasi yang jelas dan akurat kepada masyarakat.

“Diharapkan dengan berbagai inisiatif ini, layanan kekayaan intelektual di Indonesia semakin efisien dan dapat memberikan perlindungan optimal bagi karya-karya masyarakat Indonesia,” jelas Alex.

(JOHANSIRAIT)

Tags
komentar
beritaTerbaru