Praperadilan Keempat Roy Suryo Ditolak, Hakim Nilai Gugatan Tak Lagi Relevan
JAKARTA Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan keempat yang diajukan Roy Suryo terhadap Polda Metr
HUKUM DAN KRIMINAL
DENPASAR – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Denpasar Timur.
Seorang pria berinisial Kas (26) ditangkap di kediamannya di Jalan Sekar Jepun IV, Denpasar Timur, pada Senin, 13 Oktober 2025 sekitar pukul 13.30 WITA.
Penangkapan tersebut dibenarkan langsung oleh Dirresnarkoba Polda Bali Kombes Pol Radiant, S.I.K., M.Hum., dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 17 Oktober 2025.Baca Juga:
Ia hadir didampingi Wakil Direktur, Kasubdit 1, dan Kasubid Penmas Bidhumas Polda Bali, AKBP Ketut Eka Jaya, S.Sos., M.H.
"Dari tangan tersangka, kami mengamankan 978,08 gram sabu siap edar serta 2 butir ekstasi dengan berat total 0,90 gram. Barang bukti ini kami temukan di lokasi penangkapan," ungkap Kombes Radiant.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya satu unit timbangan digital, telepon genggam, serta peralatan pendukung lainnya yang diduga digunakan untuk mendistribusikan barang haram tersebut.
Menurut Kombes Radiant, tersangka menggunakan modus operandi menyimpan, menguasai, dan menempelkan kembali narkotika jenis sabu (metamfetamina) dan ekstasi (MDMA) untuk diedarkan ke konsumen.
"Pelaku saat ini telah ditahan di Rutan Polda Bali guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini masih dalam tahap pengembangan," ujarnya.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp800 juta hingga Rp8 miliar, ditambah sepertiga dari denda jika terbukti bersalah.
Menutup keterangan persnya, Kombes Radiant mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba, khususnya di lingkungan sekitar.
"Kami imbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Keamanan dan kerahasiaan pelapor akan kami jamin sepenuhnya," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa peredaran gelap narkoba adalah ancaman serius bagi masa depan bangsa, dan pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika di Bali.*
JAKARTA Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan keempat yang diajukan Roy Suryo terhadap Polda Metr
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengajak mantan Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi untuk bertarung secara
POLITIK
JAKARTA Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menegaskan bahwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi tidak memiliki h
POLITIK
BANDA ACEH Seorang pria berinisial MM, 20 tahun, diamankan polisi setelah diduga membawa kabur sepeda motor milik seorang mahasiswi di B
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah dibuka menguat pada perdagangan Rabu, 26 Agustus 2026. Rupiah naik 0,19 persen atau 34 poin ke level Rp17.689
EKONOMI
MEDAN Danau Lau Kawar menjadi salah satu destinasi wisata alam yang dikenal masyarakat Sumatera Utara. Danau ini berada di kaki Gunung S
PARIWISATA
MEDAN Kasus dugaan penganiayaan terhadap tetangga yang menyeret anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, dihentikan oleh Pol
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG melemah pada awal perdagangan Rabu, 26 Agustus 2026. Hingga pukul 09.05 WIB, IHSG turun 68
EKONOMI
JAKARTA Harga emas batangan Logam Mulia produksi PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam mengalami penurunan pada perdagangan Rabu, 26
EKONOMI
JAKARTA Harga sejumlah bahan pangan di pasar tradisional pada Rabu, 26 Agustus 2026, cenderung mengalami penurunan. Penurunan paling ter
EKONOMI