BREAKING NEWS
Selasa, 10 Maret 2026

DPR RI Tetapkan 41 RUU Sebagai Prolegnas Prioritas 2025

BITVonline.com - Selasa, 19 November 2024 04:19 WIB
DPR RI Tetapkan 41 RUU Sebagai Prolegnas Prioritas 2025
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia resmi menetapkan 41 Rancangan Undang-Undang (RUU) sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Keputusan tersebut disahkan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, di ruang Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (19/11).

Rapat paripurna dimulai dengan pembacaan laporan oleh Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, mengenai usulan RUU Prioritas 2025. Pembahasan tersebut diikuti dengan persetujuan dari delapan fraksi yang ada di DPR. Salah satu yang menjadi sorotan adalah penetapan RUU yang mencakup sejumlah isu penting, mulai dari perubahan undang-undang Pemilu hingga perlindungan pekerja rumah tangga (PPRT).

Dari 41 RUU yang disetujui, beberapa yang masuk dalam prioritas utama antara lain RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Penyiaran, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), dan RUU tentang Perubahan UU Pemilu. Tidak hanya itu, ada juga pembahasan mengenai RUU tentang Hukum Acara Pidana, Perubahan UU Sistem Pendidikan Nasional, hingga RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan.

Rapat paripurna ini juga mengesahkan 178 RUU untuk dimasukkan dalam Prolegnas jangka menengah 2025-2029. Setelah laporan selesai, Adies Kadir meminta persetujuan seluruh anggota dewan. Dengan suara serentak, seluruh anggota setuju atas penetapan tersebut.

41 RUU Prioritas 2025 meliputi berbagai perubahan hukum penting, seperti RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, serta RUU tentang Daerah Kepulauan. Selain itu, sejumlah usulan dari pemerintah, DPR, dan DPD juga masuk dalam daftar prioritas tersebut.

Pembahasan lebih lanjut mengenai RUU-ruu ini diperkirakan akan terus berjalan sepanjang tahun 2025. DPR berharap, dengan ditetapkannya daftar prioritas ini, proses legislasi yang mendesak dapat diselesaikan tepat waktu, dengan melibatkan partisipasi berbagai pihak untuk menghasilkan peraturan yang berkualitas dan berkeadilan.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru