Peran Dadan Hindayana Terkuak di Skema Jual Titik SPPG MBG, Uang Mengalir ke Atas
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran pihak swasta, Glory Harimas Sihombing (GHS), dalam kasus dugaan korupsi tata kelola
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno (JP), sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait gratifikasi izin batu bara dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.
Pantauan di Gedung KPK, Selasa (10/3/2026), Japto tiba sekitar pukul 09.00 WIB didampingi sejumlah pihak.
"Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi Saudara JP, dalam perkara dugaan TPK gratifikasi di wilayah Kabupaten Kukar, untuk tersangka korporasi," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.Baca Juga:
Hingga berita ini ditulis, KPK belum merinci materi pemeriksaan.
Sebelumnya, Japto juga pernah diperiksa pada 26 Februari 2025 untuk mendalami dugaan aliran uang dari tambang batu bara yang diterima bersama Rita.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menjelaskan, pemeriksaan sebelumnya menyoal penerimaan "per metrik ton" batu bara yang diduga menjadi aliran dana ke Japto.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, memaparkan bahwa Rita diduga meminta uang dalam bentuk dolar AS untuk setiap metrik ton batu bara yang dieksplorasi, berkisar antara USD 3,6–5 per ton.
Dugaan itu menimbulkan aliran dana yang besar hingga puluhan juta dolar.
KPK juga tengah menindaklanjuti tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus ini.
Penyidik sebelumnya telah menyita 11 mobil mewah milik Japto dan uang tunai senilai Rp56 miliar dalam penggeledahan rumah ketua Pemuda Pancasila Kaltim, Said Amin, yang diduga juga menerima aliran dana dari Rita.
Penyidik KPK menekankan prinsip follow the money untuk menelusuri seluruh aliran dana hasil dugaan korupsi.
"Kami akan terus mendalami aliran dana dan keterkaitan pihak-pihak yang menerima uang tersebut," kata Budi Prasetyo.
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran pihak swasta, Glory Harimas Sihombing (GHS), dalam kasus dugaan korupsi tata kelola
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi G
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan jajaran direksi dan komisaris lima bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara
EKONOMI
SINGKIL Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke80 tahun 2026, Polres Aceh Singkil melaksanakan kegiatan anjangsana kepada para pu
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Kota Medan menyiapkan sejumlah kantong parkir atau parkir satelit di sekitar Stadion Teladan guna mengantisipasi lonjak
PEMERINTAHAN
JAKARTA Calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih diwajibkan mengikuti pelatihan dasar militer s
PEMERINTAHAN
JAKARTA Relawan Garda Prabowo melaporkan mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto, ke B
NASIONAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara terkait harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi seperti
EKONOMI
JAKARTA Pemeriksaan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya oleh penyidik Kejaksaan Agung mengungkap perkembangan bar
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Kabupaten Karo berencana menghapus retribusi masuk ke kawasan pemandian air panas Sidebukdebuk setelah mendapat masuka
PEMERINTAHAN